Connect with us

Nasional

Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun, Pukulan Telak bagi Jaksa!

Published

on

Jakarta (usmnews) – Rudianto Lallo mendukung hukuman 20 tahun bagi Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah, tetapi ia juga mengkritik tuntutan jaksa.

Rudianto menyoroti kinerja kejaksaan dalam menangani kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dengan nilai kerugian besar.

Ia menilai tuntutan yang rendah menimbulkan pertanyaan di masyarakat. “Kejaksaan harus mencatat ini sebagai evaluasi.

Jika kerugiannya fantastis, tetapi tuntutannya rendah, publik pasti bertanya-tanya, ada apa dengan jaksa?” ujarnya, Kamis (13/2/2025).

Rudianto menilai putusan pertama sempat dicibir masyarakat karena dianggap tidak memberikan rasa keadilan.

Menurutnya, selain hakim tingkat pertama yang perlu mereka koreksi, jaksa penuntut umum juga bertanggung jawab karena memberikan tuntutan lebih rendah dari putusan banding.

Ia pun mengapresiasi langkah majelis hakim yang memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun. Rudianto memberikan pujian kepada hakim PT DKI atas keputusan tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Keputusan hakim ini lebih berat dan tidak sebanding tuntutan jaksa.

Hakim ketua Teguh Arianto membacakan vonis banding terhadap Harvey Moeis pada Kamis (13/2) di Pengadilan Tinggi Jakarta. “Kami menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Harvey,” tegas Teguh.

Majelis hakim menjatuhkan vonis yang jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa terhadap Harvey. Sebelumnya, jaksa hanya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa membacakan tuntutan tersebut dalam sidang yang mereka gelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 9 Desember 2024.

Saat membacakan amar tuntutan, jaksa menyatakan, “Kami menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, namun mendapat pengurangan masa tahanan, dengan perintah tetap tertahan di rutan.”

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *