Business
Harga Minyakita Naik, Kemendag Sanksi Distributor Nakal

Jakarta, (usmnews) – Harga Minyakita yang melambung tinggi di sejumlah daerah mendapat perhatian Kementerian Perdagangan (Kemendag). Berdasarkan temuan Kemendag, ada distributor nakal yang menetapkan aturan minimal pembelian, menyulitkan pengecer.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita seharusnya Rp 15.700/liter, namun di pasaran, harga rata-rata sudah mencapai Rp 17.200/liter, melebihi HET. Kemendag telah menetapkan harga jual sesuai dengan tingkatan distribusinya, mulai dari produsen ke distributor hingga pengecer.
Budi menjelaskan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, “Distribusi menyebabkan harga mahal. Beberapa distributor nakal menetapkan aturan minimal pembelian, misalnya 50-100 dus, yang hanya dapat dipenuhi pengecer besar.”
Akibatnya, pengecer kecil terpaksa membeli Minyakita dengan harga lebih mahal dari pengecer besar. Hal ini memperpanjang rantai distribusi, bahkan hingga D4, sebelum akhirnya produk sampai ke konsumen, yang menyebabkan harga semakin naik.
Budi menegaskan, pihaknya akan mencabut izin usaha distributor yang terus melakukan praktik nakal tersebut. Budi tegas mengatakan, “Kami akan memberi peringatan terlebih dahulu, jika terus berlanjut, kami cabut izin usaha mereka.”