Education

Guru Dijadikan Penanggung Jawab MBG, P2G: Patut Diduga BGN Coba Lepas Tangan

Published

on

Semarang (usmnews) – Badan Gizi Nasional (BGN) akan menjadikan guru sebagai penanggung jawab program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG di Sekolah Penerima Manfaat.

Pemerintah memberi insentif Rp100 ribu setiap 10 hari kepada guru penanggung jawab MBG, namun kebijakan ini mendapat sorotan dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).

Iman Zanatul Haeri menolak guru jadi penanggung jawab MBG dan menilai BGN lepas tangan atas kasus keracunan.

Iman menegaskan bahwa tugas guru adalah mengajar, bukan mempertaruhkan kesehatan dan keselamatan kerja. Ia menyoroti bahwa guru harus mencicipi makanan, mengawasi distribusi, bahkan menanggung kerugian jika wadah hilang.

BGN yang memberi tanggung jawab ke guru, akan menambah beban kerja sebagai pengajar. Ini bertentangan dengan UU guru dan dosen.

Pasal 35 UU Nomor 14 Tahun 2005 menegaskan bahwa beban kerja guru mencakup mengajar, membimbing, menilai, dan menjalankan tugas tambahan di sekolah.

“Sebelum ada MBG, beban kerja guru justru sudah banyak,” ungkap Iman.

P2G mendesak pemerintah meninjau ulang program MBG yang menggunakan anggaran pendidikan, apalagi nilainya sangat besar.

P2G berharap pemerintah melakukan moratorium, evaluasi, menghentikan sementara lalu memperbaiki tata kelola MBG sehingga tepat sasaran dengan prinsip selektif. Kemudian mencabut peraturan yang menjadikan MBG sebagai tugas, kewajiban dan tanggung jawab guru.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version