Connect with us

Tech

Google Setuju Bayar Denda Rp581 Miliar atas Praktik Monopoli di Australia

Published

on

Semarang (usmnews) – Google setuju bayar denda 55 juta dolar Australia (Rp581 miliar) setelah ACCC menemukan perusahaan tersebut membayar Telstra dan Optus agar hanya memasang aplikasi pencarian Google di ponsel Android, sehingga menyingkirkan pesaing.

Perjanjian tersebut berlangsung antara akhir 2019 hingga awal 2021 dan berdampak signifikan terhadap persaingan. Google mengakui kesepakatan itu menghambat mesin pencari lain untuk bersaing di pasar. Google berjanji hentikan kesepakatan serupa dan beri kebebasan lebih pada produsen Android memasang aplikasi pencarian dan browser.

Ketua ACCC Gina-Cass Gottlieb menyebut hasil ini memberi konsumen Australia lebih banyak pilihan mesin pencari dan membuka peluang bagi pesaing. Kerja sama Google dan ACCC juga menghindari litigasi panjang, meski pengadilan masih akan memutuskan denda.

Kasus ini menambah tekanan pada Google di Australia setelah pengadilan menolak sebagian gugatan Epic Games terkait toko aplikasi. Selain itu, YouTube milik Google juga sempat diblokir di Australia karena masalah usia pengguna.

Juru bicara Google menyatakan mereka senang dapat menyelesaikan masalah ini dan berkomitmen menjaga fleksibilitas serta inovasi di platform Android untuk bersaing dan menjaga biaya tetap rendah.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *