Tech
Google Didenda Rp 202 Miliar, KPPU Bertindak Tegas

Jakarta (usmnews) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada Google sebesar Rp 202,5 miliar.Keputusan ini menyangkut kebijakan yang mewajibkan pengembang aplikasi Indonesia menggunakan sistem Google Pay Billing di Play Store. Sistem ini merugikan pengembang karena memaksa mereka membayar tarif lebih tinggi dibandingkan sistem pembayaran lain. Selain itu, pengembang yang menolak menghadapi ancaman penghapusan aplikasi dari platform.
Dalam sidang perkara Nomor 03/KPPU-I/2024, KPPU menemukan Google memungut biaya sebesar 30% melalui sistem tersebut. Dominasi Google di pasar dengan pangsa 93% memperkuat dampak negatif dari kebijakan ini. Ketua Majelis Komisi, Hilman Pujana, menyatakan Google melanggar pasal 17 dan pasal 25 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Kedua pasal ini mengatur praktik monopoli dan posisi dominan yang merugikan konsumen dan pengembang aplikasi.
Sebaliknya, KPPU menyebut Google tidak melanggar pasal 19 huruf a dan b serta pasal 25 ayat 1 huruf a dalam undang-undang yang sama. Namun, mereka tetap memerintahkan Google menghentikan kewajiban penggunaan Google Pay Billing. Selain itu, Google harus membayar denda Rp 202,5 miliar ke kas negara.
KPPU juga meminta Google menyediakan program User Choice Billing (UCB) untuk memberi pengembang fleksibilitas dalam memilih sistem pembayaran. Program ini harus menawarkan insentif dengan mengurangi biaya layanan minimal 5% selama satu tahun sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan langkah ini, KPPU berharap tercipta persaingan usaha yang lebih sehat di ekosistem digital Indonesia.