Nasional
Ganjar Pranowo Menggugat Hasil Pilpres 2024: Penegakan Moral dan Semangat Reformasi
Baca juga berita yang lain : Nasional
JAKARTA(usmnews) – Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, dengan tegas menyuarakan alasan di balik gugatannya terhadap hasil Pilpres 2024. Dalam sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Ganjar menegaskan bahwa Pilpres tersebut telah merusak moralitas dengan adanya penyalahgunaan kekuasaan yang mengkhawatirkan.
“Saat pemerintah menggunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu, saat aparat keamanan digunakan untuk membela kepentingan politik pribadi,” ujar Ganjar, menyoroti salah satu aspek yang menjadi dasar gugatannya.
Menurut Ganjar, saat yang tepat bagi seluruh masyarakat untuk menegaskan penolakan terhadap segala bentuk intimidasi dan penindasan yang mungkin terjadi dalam konteks politik. Ini bukan sekadar sebuah gugatan hukum, melainkan juga sebuah sikap moral yang harus dijunjung tinggi.
Lebih lanjut, Ganjar menegaskan bahwa gugatan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menjaga semangat reformasi yang telah dibangun selama 26 tahun terakhir. Ia menolak keras upaya-upaya untuk membawa negara ke belakang, menjauh dari jalan reformasi yang sudah ditempuh.
“Kita menolak dibawa mundur ke masa sebelum reformasi. Kita menolak pengkhianatan terhadap semangat reformasi,” tegasnya.
Dalam konteks ini, gugatan yang diajukan oleh Ganjar bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi atau politik, melainkan sebagai bentuk dedikasi untuk menjaga kewarasan dan moralitas politik. Ganjar memandang bahwa menjaga integritas dalam proses politik adalah esensial bagi kedewasaan demokrasi dan kemajuan bangsa.
“Untuk menjaga agar warga tidak putus asa terhadap perangai politik kita dan untuk menjaga impian semua warga negara tentang Indonesia yang lebih mulia,” tandasnya.
Di sisi lain, Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menambahkan argumen dengan meminta Mahkamah Konstitusi untuk bertindak tegas. Todung menyoroti pelanggaran hukum dan etika yang terjadi dalam proses pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Todung menekankan bahwa proses pendaftaran Prabowo-Gibran dipenuhi dengan pelanggaran, dari putusan Mahkamah Konstitusi hingga penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia juga merujuk pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan adanya pelanggaran etik oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.
Secara konsisten, Todung meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengambil langkah yang responsif dan berani, sesuai dengan harapan masyarakat akan keadilan dan integritas dalam penyelenggaraan negara.
Dengan demikian, gugatan Ganjar Pranowo bukan sekadar permasalahan hukum, namun juga sebuah upaya untuk menjaga moralitas politik dan memperkuat semangat reformasi yang telah menjadi landasan bagi kemajuan Indonesia. Langkah-langkah yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi akan menjadi cerminan dari konsistensi dan keberanian dalam menegakkan keadilan serta kepentingan rakyat.
Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai Ganjar Pranowo Menggugat Hasil Pilpres 2024: Penegakan Moral dan Semangat Reformasi dapat Anda temukan pada Nasional dan di tulis oleh usmnews