Nasional
Fisipol UGM Dukung Mahasiswa Kawal Putusan MK, Kuliah Diliburkan untuk Aksi Protes
Baca juga berita yang lain : Nasional
(usmnews) – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengambil langkah yang tidak biasa dengan meliburkan kegiatan perkuliahan pada Kamis (22/8/2024). Keputusan ini diambil sebagai bentuk dukungan bagi mahasiswa yang akan terlibat dalam aksi demonstrasi untuk menentang keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas partai pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah.
Aksi protes ini dipusatkan di beberapa titik strategis di Kota Yogyakarta, termasuk Lapangan Parkir Abu Bakar Ali hingga Titik Nol Kilometer. Mahasiswa dari berbagai fakultas, khususnya Fisipol UGM, akan turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sedang dibahas oleh DPR, yang merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang dinilai tidak sejalan dengan semangat demokrasi.
Poppy Sulistyaning Winanti, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fisipol UGM, dalam pernyataannya kepada media, mengonfirmasi keputusan ini. “Betul, Fisipol UGM meliburkan perkuliahan untuk mendukung aksi mahasiswa,” ujar Poppy. Ia juga menambahkan bahwa mahasiswa yang mengikuti aksi diminta untuk tetap berhati-hati dan menjaga ketertiban selama demonstrasi berlangsung.
Dalam pernyataan sikap resmi yang dikeluarkan oleh Fisipol UGM dengan tajuk “Menyelamatkan Demokrasi Indonesia”, fakultas ini mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi demokrasi di Indonesia yang semakin tergerus. Fisipol UGM mengecam segala bentuk manipulasi konstitusional yang dilakukan untuk melanggengkan kekuasaan dan menuntut agar Pilkada dijalankan dengan prosedur yang bermartabat dan adil.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UGM juga tidak tinggal diam. Melalui akun Instagram resmi mereka, BEM UGM menyerukan agar DPR segera menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada dan mendesak KPU untuk menjalankan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 secara penuh. BEM UGM juga mengkritik keras Presiden Joko Widodo, yang dianggap telah melakukan intervensi terhadap lembaga-lembaga negara dan mengkhianati semangat reformasi yang telah diperjuangkan selama ini.
Dengan aksi demonstrasi yang melibatkan mahasiswa dan dosen, UGM menegaskan posisinya dalam menjaga demokrasi dan menuntut keadilan bagi rakyat Indonesia. Aksi ini menunjukkan bagaimana dunia akademik dapat berperan sebagai benteng terakhir dalam mempertahankan nilai-nilai demokrasi yang sedang terancam.
Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai Fisipol UGM Dukung Mahasiswa Kawal Putusan MK, Kuliah Diliburkan untuk Aksi Protes dapat Anda temukan pada Nasional dan di tulis oleh Mikhael