Lifestyle
Fenomena Peningkatan Anak-Anak Menjalani Cuci Darah di RSCM Jakarta
JAKARTA (usmnews) – Belakangan ini, masyarakat di media sosial dikejutkan oleh meningkatnya jumlah anak-anak yang menjalani prosedur cuci darah di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Menanggapi hal ini, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, menyatakan bahwa setidaknya satu dari lima anak Indonesia berusia 12-18 tahun berisiko mengalami kerusakan ginjal akibat pola hidup yang tidak sehat.
Cuci darah, atau dialisis, merupakan prosedur medis yang harus dilakukan secara rutin dan memerlukan biaya yang cukup besar, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Pertanyaan yang muncul adalah, apakah biaya cuci darah ini dapat ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan)?
Penjelasan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia
BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pengobatan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk penderita gagal ginjal yang memerlukan prosedur cuci darah sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan. Jaminan ini berlaku dengan syarat peserta JKN terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan dan telah mengikuti prosedur yang berlaku di fasilitas kesehatan.
Aturan Permenkes Terkait Tanggungan Biaya Cuci Darah
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, biaya cuci darah untuk penderita penyakit ginjal dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Permenkes tersebut mencakup dua jenis prosedur cuci darah yang ditanggung, yaitu hemodialisis dan Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD).
Rincian Tanggungan Biaya Cuci Darah oleh BPJS Kesehatan
1. Hemodialisis
Hemodialisis adalah prosedur untuk membersihkan darah dari limbah-limbah hasil metabolisme tubuh, berfungsi sebagai pengganti ginjal. Sesuai dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 45 Ayat 1 dan 2, BPJS Kesehatan akan menyediakan maksimal empat kantong darah per bulan bagi pasien yang menjalani hemodialisis, thalassemia mayor, dan leukemia. Biaya untuk setiap kantong darah yang diganti adalah Rp360 ribu, sebagaimana tertulis dalam Pasal 45 Ayat 3 Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.
2. Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD)
CAPD adalah metode cuci darah yang dilakukan melalui perut menggunakan selaput dalam rongga perut. Menurut Pasal 37 Ayat 2 Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, biaya bahan habis pakai, jasa pelayanan, dan jasa pengiriman pelayanan pada CAPD akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan sebesar Rp8 juta per bulan.
Dengan demikian, BPJS Kesehatan memberikan dukungan yang signifikan untuk penderita penyakit ginjal yang memerlukan prosedur cuci darah, meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh pasien dan keluarganya.