USM News
Fakultas Hukum Universitas Semarang dan Peradi Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XXIII

SEMARANG (usmnews) – Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang ke-23. Kegiatan ini berlangsung secara virtual pada Sabtu (03/08/2024) dan dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum USM, Dr. Amri Panahatan Sihotang, S.S., S.H., M.Hum.
Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua DPC Peradi Kota Semarang, Kairul Anwar, S.H., M.H., yang juga memberikan sambutan dan pengarahan kepada peserta PKPA.
Dalam sambutannya, Dr. Amri menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 2 Ayat (1), hanya sarjana hukum yang telah mengikuti PKPA yang diadakan oleh organisasi advokat yang dapat diangkat menjadi advokat. “FH USM sebagai lembaga pendidikan terakreditasi Unggul merasa terpanggil untuk turut serta dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang profesional dalam penegakan hukum di Indonesia, salah satunya melalui program PKPA ini,” ungkap Amri.
Amri juga menegaskan bahwa PKPA merupakan jembatan penting bagi para peserta yang bercita-cita menjadi advokat. Ia menyoroti bahwa program ini telah membantu banyak peserta untuk mewujudkan impian mereka menjadi advokat andal.
Senada dengan Amri, Kairul Anwar dalam sambutannya menekankan bahwa pengangkatan advokat hanya bisa dilakukan oleh Organisasi Advokat sesuai Pasal 2 Ayat (2) UU Advokat. “Sebelum diangkat sebagai advokat, calon advokat harus menempuh PKPA yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bekerja sama dengan Peradi,” jelas Kairul.
Ia juga menambahkan bahwa kerja sama antara FH USM dan Peradi telah berjalan dengan sangat baik dan terus mendapatkan kepercayaan dari para calon advokat. “Setelah mengikuti PKPA, calon advokat harus lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) dan menjalani magang selama dua tahun sebelum akhirnya disumpah sebagai advokat,” tambahnya.
Ketua Panitia PKPA, Dr. Agus Saiful Abib, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa PKPA kali ini adalah yang ke-23, menunjukkan keberhasilan dan kepercayaan calon advokat terhadap program ini. “Kami mengadakan PKPA tiga kali setahun, dengan periode pertama di Februari-Maret, kedua di Juli-Agustus, dan ketiga di November-Desember,” jelas Agus.
Ia juga menekankan bahwa pengajar PKPA terdiri dari tenaga profesional yang berpengalaman, baik dari instansi pemerintah, swasta, maupun akademisi, sehingga kualitas pendidikan yang diberikan terjamin. Agus berharap, peserta PKPA Angkatan XXIII ini akan menjadi advokat yang berkualitas dan profesional, sesuai dengan amanat Undang-Undang Advokat.
Dengan berakhirnya PKPA Angkatan XXIII, diharapkan para peserta dapat melanjutkan perjalanan mereka menjadi advokat yang kompeten dan berintegritas, siap memberikan kontribusi positif dalam penegakan hukum di Indonesia.