International

Fakta Baru: Presiden Korsel Abaikan Penolakan Darurat Militer

Published

on

Seoul (usmnews) – Fakta baru terkait sikap Presiden Korea Selatan yang sedang diskors, Yoon Suk Yeol, terhadap darurat militer terungkap. Yoon mengabaikan penolakan anggota kabinetnya terhadap penerapan darurat militer. Jaksa mengungkapkan dalam dokumen penuntutan terhadap mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun bahwa Perdana Menteri Han Duck-soo, Menteri Luar Negeri Cho Tae-yul, dan Menteri Keuangan Choi Sang-mok mengungkapkan kekhawatiran akan dampak ekonomi dan diplomatik dari rencana tersebut. Mereka menekankan bahwa langkah darurat militer dapat merusak kredibilitas internasional dan ekonomi Korea Selatan.

Namun, Yoon tetap bersikukuh, dengan mengatakan “tidak ada jalan kembali” dan memperingatkan bahwa oposisi yang menang dalam pemilu April 2024 akan menyebabkan negara itu runtuh. Selain itu, ia mengizinkan militer untuk menembakkan senjata di gedung parlemen selama darurat militer yang akhirnya gagal.

Sementara itu, demonstrasi pro dan anti-Yoon terus berlangsung di Seoul. Warga Korsel terbelah dalam menyikapi krisis politik ini. Ribuan orang turun ke jalan; kelompok anti-Yoon menuntut penangkapannya, sementara kelompok pro-Yoon mendesak penghentian upaya pemakzulan. Demonstrasi tetap berlangsung meski badai salju melanda ibu kota.

Pada 6 Januari 2025, surat perintah penangkapan terhadap Yoon akan berakhir. Jika dilaksanakan, surat perintah penangkapan akan membuat Yoon menjadi presiden pertama Korsel yang ditangkap saat masih menjabat. Proses pemakzulan Yoon tetap berlanjut meski ia tidak hadir dalam persidangan yang dimulai pada 14 Januari mendatang. Partai Demokrat mengusulkan untuk membubarkan dinas keamanan yang melindungi Yoon karena mereka melanggar konstitusi dengan menghalangi upaya penangkapan.

Penyelidik yang ingin menangkap Yoon menghadapi perlawanan dari pasukan keamanan, yang mencegah akses mereka. Pengacara Yoon menilai upaya penangkapan tersebut melanggar hukum dan berjanji akan melakukan langkah hukum.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version