Nasional
Eskalasi Ancaman terhadap Aktivis: Ujian bagi Demokrasi Indonesia
Semarang (usmnews) – Dikutip dari nasional.kompas.com Belakangan ini, ruang publik Indonesia diwarnai oleh laporan-laporan mengenai tindakan intimidasi yang dialami oleh para penggerak masyarakat sipil, mulai dari aktivis lingkungan, pegiat anti-korupsi, hingga pembela hak asasi manusia (HAM). Bentuk teror yang dilaporkan pun semakin beragam, mencakup serangan digital (seperti peretasan akun dan doxing), ancaman fisik secara langsung, hingga upaya kriminalisasi melalui jalur hukum. Fenomena ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: Sejauh mana pemerintah hadir untuk melindungi warganya yang berani bersuara?
Respon Normatif Pemerintah dan Tantangannya
Dalam menanggapi situasi ini, pemerintah cenderung memberikan respon yang bersifat normatif. Pejabat terkait sering kali menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kebebasan berpendapat sesuai dengan amanat UUD 1945. Pemerintah menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan atau teror tidak memiliki tempat dalam sistem demokrasi kita dan memerintahkan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus-kasus tersebut.
Namun, artikel tersebut menggarisbawahi adanya celah antara retorika kebijakan dan realitas di lapangan. Meskipun ada janji untuk melakukan pengusutan, banyak kasus teror terhadap aktivis yang berakhir tanpa kejelasan atau berhenti di tahap penyelidikan tanpa pernah mengungkap aktor intelektual di baliknya. Hal ini menimbulkan persepsi di kalangan masyarakat sipil bahwa pemerintah belum sepenuhnya serius dalam memberikan perlindungan yang konkret dan sistematis.
Kritik dari Organisasi Masyarakat Sipil
Berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti KontraS, LBH, dan Amnesty International menyoroti bahwa sikap pasif atau lambatnya respon pemerintah dapat dianggap sebagai pembiaran. Mereka berpendapat bahwa teror terhadap aktivis bukan sekadar masalah kriminal biasa, melainkan ancaman langsung terhadap kebebasan sipil. Jika para aktivis merasa tidak aman, maka fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan akan melemah, yang pada akhirnya dapat menyuburkan praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Para kritikus mendesak pemerintah untuk:
• Membangun mekanisme perlindungan khusus bagi pembela HAM yang terintegrasi dengan lembaga keamanan.
• Menjamin transparansi dalam setiap proses penyidikan kasus kekerasan terhadap aktivis.
• Menghentikan penggunaan pasal-pasal karet dalam UU ITE yang sering kali digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik.
Dampak terhadap Indeks Kebebasan Sipil
Sikap pemerintah dalam menangani teror ini sangat berdampak pada citra Indonesia di mata internasional. Jika tren intimidasi terus berlanjut tanpa penegakan hukum yang tegas, indeks demokrasi dan kebebasan sipil Indonesia dikhawatirkan akan merosot. Hal ini bukan hanya masalah politik, tetapi juga memengaruhi kepercayaan investor dan stabilitas sosial secara keseluruhan. Masyarakat membutuhkan bukti nyata bahwa “suara kritis” dianggap sebagai aset demokrasi, bukan sebagai ancaman bagi stabilitas negara.