Connect with us

Entertainment

Era Baru Industri Hiburan Korea: Perang Total Melawan Calo Tiket dengan Sanksi Pidana dan Denda Fantastis

Published

on

Semarang (usmnews) – Dikutip dari CNNIndonesia.com Pemerintah Korea Selatan akhirnya mengambil langkah hukum yang sangat agresif dan signifikan untuk melindungi industri hiburan mereka yang mendunia dari praktik curang percaloan tiket. Melalui revisi Undang-Undang Kinerja Publik (Public Performance Act) yang baru saja disahkan, negara tersebut mendeklarasikan perang terbuka terhadap para spekulan tiket ilegal. Langkah ini diambil sebagai respons atas keresahan mendalam yang dirasakan oleh penggemar K-Pop dan seni pertunjukan lainnya, yang selama ini kesulitan mendapatkan tiket konser idola mereka dengan harga wajar akibat ulah para calo.

Inti dari regulasi terbaru ini adalah pelarangan keras terhadap penggunaan perangkat lunak otomatis atau yang lebih dikenal dengan istilah “makro” (macro). Selama ini, para calo menggunakan teknologi makro untuk memborong tiket dalam hitungan detik begitu penjualan dibuka secara daring, mengalahkan kecepatan tangan manusia biasa. Dengan revisi undang-undang ini, penggunaan program makro untuk membeli tiket dalam jumlah besar dan menjualnya kembali dengan harga tinggi kini resmi dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Pemerintah Korea Selatan menyadari bahwa undang-undang sebelumnya, yang dibuat puluhan tahun lalu (Undang-Undang Hukuman Pelanggaran Ringan), sudah usang karena hanya mengatur percaloan secara fisik di lokasi acara (offline) dan tidak mampu menjangkau kejahatan siber dalam sistem penjualan tiket online.

Sanksi yang disiapkan bagi para pelanggar pun tidak main-main. Pelaku yang terbukti menggunakan makro untuk memborong dan menjual kembali tiket akan menghadapi ancaman hukuman penjara hingga satu tahun. Tidak hanya itu, sanksi finansial yang diterapkan juga sangat berat, yakni denda hingga 10 juta Won (setara dengan kisaran Rp118 juta). Dalam beberapa kasus perbandingan harga tiket, denda ini bisa mencapai 50 kali lipat dari harga tiket asli yang dijual resmi. Besaran denda ini dirancang untuk memberikan efek jera (deterrent effect) yang nyata, mengingat keuntungan yang diraup calo selama ini sangat besar.

Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan menegaskan bahwa revisi ini adalah upaya negara untuk memulihkan ketertiban pasar dan distribusi tiket yang adil. Dengan adanya payung hukum ini, otoritas berwenang kini memiliki landasan kuat untuk menindak tegas transaksi tiket ilegal yang terjadi di dunia maya. Peraturan ini diharapkan dapat mengembalikan hak para penggemar sejati untuk menikmati pertunjukan budaya dan musik tanpa harus diperas oleh harga tiket yang tidak masuk akal, sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem industri kreatif Korea Selatan yang sehat dan transparan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *