Nasional
Eks Ketua PN Surabaya Terlibat Vonis Bebas Ronald Tannur

JAKARTA (usmnews) – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai tersangka dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Penyidik menangkap Rudi Suparmono di Palembang dengan barang bukti berupa barang elektronik dan uang senilai Rp 21,1 miliar. Setelah itu, penyidik menerbangkan Rudi ke Jakarta untuk pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Penyidik menemukan Rudi terlibat dalam menentukan majelis hakim yang menangani kasus Ronald Tannur. Melalui perantara Zarof Ricar, pengacara Ronald, Lisa Rachmat, bertemu Rudi dan meminta pengaturan hakim. Rudi menunjuk Erintuah Damanik sebagai ketua majelis hakim, bersama Heru Hanindyo dan Mangapul, yang akhirnya mengeluarkan vonis bebas untuk Ronald.
Setelah penetapan hakim, Lisa menyerahkan suap berupa 140.000 dollar Singapura kepada Erintuah di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Erintuah membagi uang ini kepada Mangapul, Heru, dan Rudi. Penyidik menduga Rudi menerima total 43.000 dollar Singapura atas perannya dalam perkara tersebut. Kejaksaan masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak terkait lainnya.
Penyidik menahan Rudi di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Penyidik menjerat Rudi dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat. Penahanan ini menjadi langkah tegas Kejaksaan dalam mengusut praktik korupsi di lembaga peradilan.