Connect with us

Nasional

Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara

Published

on

Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara

JAKARTA, (usmnews) Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidiair 6 bulan kurungan kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, terkait kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut. Ketua Majelis Hakim Kadar Nooh memerintahkan Abdul Gani untuk tetap menjalani penahanan, dengan masa tahanan yang sudah dijalani akan dikurangkan dari total hukuman.

Pengadilan menyatakan Abdul Gani terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12 B jo. Pasal 18 undang-undang yang sama jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dalam persidangan, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan Abdul Gani merugikan integritas pemerintahan di Maluku Utara.

Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya menuntut hukuman 9 tahun 6 bulan penjara, namun majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan. Meski demikian, Abdul Gani dan Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut. Keduanya memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *