Nasional
Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun: KPK Panggil Eks Direktur Kemenag dan Usut Aliran Dana ‘Percepatan’
Jakarta (usmnews) – Dikutip dari detiknews Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan penyelewengan dalam pengelolaan kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024. Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Subhan Cholid (SC), mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri (LN) Kemenag RI, untuk diperiksa sebagai saksi.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (12/11/2025). “Untuk perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi Saudara SC,” ujar Budi. Meskipun demikian, Budi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik, serta belum mengonfirmasi apakah Subhan Cholid akan memenuhi panggilan tersebut.
Kasus korupsi ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diterima Indonesia pada 2024. Kuota tersebut kemudian dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan pembagian inilah yang menjadi inti masalah. KPK menduga pembagian tersebut melanggar aturan, karena Undang-Undang Haji menetapkan bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya 8% dari total kuota nasional. Lembaga antirasuah mencium adanya “kongkalikong” atau persekongkolan antara oknum di Kemenag dengan pihak biro perjalanan (travel) haji dalam menentukan alokasi kuota khusus tambahan tersebut.
Akibat dugaan korupsi ini, KPK menaksir kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni Rp 1 triliun.
Untuk mendalami kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap sekitar 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Jumlah ini diperkirakan telah mencakup 70% dari total 400 PIHK yang ada.
Selain itu, KPK juga telah menyita berbagai aset, termasuk uang tunai, mobil, dan rumah yang diduga terkait dengan aliran dana korupsi ini. Salah satu temuan penting adalah adanya pengembalian uang dari sejumlah biro travel. KPK menduga uang itu merupakan “biaya percepatan” yang diminta oleh oknum Kemenag, namun buru-buru dikembalikan lagi ke pihak travel karena takut diawasi oleh Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR pada tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan penyelewengan dalam pengelolaan kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024. Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Subhan Cholid (SC), mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri (LN) Kemenag RI, untuk diperiksa sebagai saksi.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (12/11/2025). “Untuk perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi Saudara SC,” ujar Budi. Meskipun demikian, Budi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik, serta belum mengonfirmasi apakah Subhan Cholid akan memenuhi panggilan tersebut.
Kasus korupsi ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diterima Indonesia pada 2024. Kuota tersebut kemudian dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan pembagian inilah yang menjadi inti masalah. KPK menduga pembagian tersebut melanggar aturan, karena Undang-Undang Haji menetapkan bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya 8% dari total kuota nasional. Lembaga antirasuah mencium adanya “kongkalikong” atau persekongkolan antara oknum di Kemenag dengan pihak biro perjalanan (travel) haji dalam menentukan alokasi kuota khusus tambahan tersebut.
Akibat dugaan korupsi ini, KPK menaksir kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni Rp 1 triliun.
Untuk mendalami kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap sekitar 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Jumlah ini diperkirakan telah mencakup 70% dari total 400 PIHK yang ada.
Selain itu, KPK juga telah menyita berbagai aset, termasuk uang tunai, mobil, dan rumah yang diduga terkait dengan aliran dana korupsi ini. Salah satu temuan penting adalah adanya pengembalian uang dari sejumlah biro travel.
KPK menduga uang itu merupakan “biaya percepatan” yang diminta oleh oknum Kemenag, namun buru-buru dikembalikan lagi ke pihak travel karena takut diawasi oleh Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR pada tahun 2024.