Nasional
DPR Minta Industri Air Minum Buka-Bukaan Soal Klaim “Air Gunung”

Semarang (usmnews) – Sebuah langkah pengawasan penting tengah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Lembaga legislatif ini telah mengambil inisiatif untuk memanggil para pimpinan tinggi dari berbagai perusahaan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) yang beroperasi di Indonesia.
Agenda utama dari pemanggilan ini adalah untuk meminta klarifikasi dan transparansi penuh terkait strategi pemasaran yang selama ini mereka gunakan. Fokus utama DPR tertuju pada satu klaim spesifik yang sangat sering digunakan dalam iklan, yaitu label “air gunung asli” atau “bersumber dari mata air pegunungan”.
Mengapa Klaim “Air Gunung” Jadi Sorotan?Selama bertahun-tahun, konsumen Indonesia telah terbiasa dengan materi promosi yang menampilkan visual pegunungan yang asri, aliran air jernih di bebatuan, dan citra kesegaran alami. Narasi pemasaran ini secara efektif membangun persepsi di benak publik bahwa air yang mereka konsumsi memiliki kualitas superior, lebih murni, dan lebih sehat karena diambil dari sumber yang jauh dari polusi. Namun, belakangan ini muncul pertanyaan kritis yang disuarakan oleh DPR, kemungkinan besar mewakili keraguan yang ada di masyarakat.

Apakah semua produk yang mengusung slogan “air gunung” benar-benar mengambil air baku dari mata air di dataran tinggi yang murni? Kecurigaan yang muncul adalah adanya potensi bahwa beberapa produk mungkin hanya menggunakan air tanah biasa (air sumur bor) yang kemudian melalui serangkaian proses filtrasi dan pengolahan berat. Setelah diolah, produk tersebut dikemas dan dipasarkan dengan citra “air gunung” agar dapat dijual dengan harga yang lebih premium dibandingkan air olahan biasa.
Transparansi dan Kejujuran dalam pertemuan tersebut, DPR secara tegas meminta para pelaku industri AMDK untuk “jujur-jujuran”. Ini bukanlah sebuah tuduhan, melainkan permintaan untuk pembuktian. Para wakil rakyat menuntut produsen untuk memverifikasi klaim iklan mereka dengan data yang faktual.
Secara spesifik, jika sebuah merek mengklaim produknya berasal dari “mata air pegunungan”, mereka harus mampu menunjukkan “Bukti Lokasi: Di mana letak geografis pasti dari mata air yang diklaim tersebut? Proses Pengambilan” Bagaimana mekanisme pengambilan dan penyaluran air dari sumber ke pabrik pengolahan?
Jaminan Kualitas: Apakah kualitas air di sumber tersebut benar-benar sealami dan semurni yang digambarkan dalam iklan? Implikasi bagi Konsumen dan Industri Pemanggilan ini memiliki arti penting bagi perlindungan konsumen. Sebagai pembeli, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan. Klaim “air gunung” bukan sekadar hiasan kata, melainkan sebuah janji akan kualitas. Banyak konsumen bersedia membayar lebih mahal karena mereka percaya pada janji tersebut.
Jika janji itu ternyata tidak sepenuhnya benar, maka konsumen berpotensi merasa tertipu. DPR, dalam fungsinya sebagai pengawas, berkewajiban memastikan tidak ada praktik misleading advertising atau iklan yang menyesatkan.
Langkah selanjutnya dari DPR akan bergantung pada hasil klarifikasi ini. Jika para produsen mampu membuktikan keabsahan klaim mereka, hal ini dapat memperkuat kepercayaan publik. Namun, jika ditemukan ada ketidaksesuaian, DPR bisa mendorong lembaga eksekutif terkait, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau Kementerian Perdagangan, untuk meninjau ulang regulasi pelabelan dan periklanan AMDK agar lebih ketat dan transparan di masa depan.







