Connect with us

Nasional

DPR Membantah Tudingan Soal Penggunaan Influencer dengan Imbalan Rp 200 Juta untuk Bangun Citra Positif

Published

on

Baca juga berita yang lain : Nasional

Jakarta, (usmnews) – Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, atau yang akrab disapa Awiek, membantah tudingan yang menyatakan bahwa pihaknya menggunakan jasa influencer media sosial untuk menciptakan narasi positif mengenai kinerja Baleg DPR RI. Tuduhan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kinerja Baleg DPR yang dianggap menghambat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70 terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

“Tidak benar, dan jika itu terjadi, harus diusut tuntas. Tidak ada kebenarannya sama sekali,” tegas Awiek ketika ditemui oleh media di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024). Awiek juga membantah adanya staf dari Biro Media DPR RI yang mendekati influencer untuk menawarkan bayaran demi menyebarkan narasi positif. Politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan bahwa anggota DPR tidak menggunakan buzzer untuk meredam diskusi publik yang sedang memanas di media sosial.

“Tidak ada pimpinan Baleg yang terlibat dalam buzzer-buzzer seperti itu. Bahkan ketika saya sendiri diserang oleh buzzer, saya tetap biasa saja. Jadi, tidak ada anggaran dari anggota DPR untuk hal semacam itu,” jelas Awiek. Dia menambahkan bahwa Baleg tidak pernah menggunakan pihak ketiga untuk memanipulasi opini publik, melainkan selalu terbuka menerima masukan dari masyarakat. Menurutnya, kritik yang muncul di ruang publik adalah bagian dari dinamika demokrasi dan tidak perlu dihadapi dengan kampanye buzzer. “Saya juga tidak pernah menggerakkan apa pun di media sosial. Jadi, kalau ada hal seperti itu, silakan diusut saja,” lanjutnya.

Sebelumnya, sebuah pesan beredar di media sosial dari seseorang yang mengaku sebagai bagian dari Biro Media DPR RI kepada pemilik akun @notifikasy, meminta bantuan untuk menyebarkan narasi positif mengenai hasil kerja Baleg DPR RI. Pesan tersebut menyebutkan imbalan yang diajukan berkisar antara Rp 180 juta hingga Rp 200 juta.

Di sisi lain, pada Kamis, 22 Agustus, sekelompok massa yang terdiri dari buruh, mahasiswa, seniman, dan berbagai elemen masyarakat lainnya melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Mereka memprotes langkah DPR RI yang dinilai berusaha mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. RUU tersebut dianggap memiliki muatan nepotisme karena dinilai mengakomodasi kepentingan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur.

Dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, dinyatakan bahwa persyaratan pencalonan kepala daerah dari partai politik harus sama dengan jalur independen, seperti yang diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Sementara itu, putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa batas usia minimal 30 tahun harus dipenuhi pada saat pendaftaran, bukan saat pelantikan, yang membuat Kaesang Pangarep tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai wakil gubernur.

Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai DPR Membantah Tudingan Soal Penggunaan Influencer dengan Imbalan Rp 200 Juta untuk Bangun Citra Positif dapat Anda temukan pada Nasional dan di tulis oleh Fiona