Nasional
Dorongan Sosialisasi Redenominasi Rupiah: Menghindari Kekhawatiran Publik tentang Pemotongan Nilai Uang
Jakarta (usmnews) di kutip dari Kompas.com Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Said Abdullah, baru-baru ini menyuarakan desakan kuat kepada pemerintah untuk segera dan secara masif melakukan upaya sosialisasi mengenai konsep **redenominasi rupiah** kepada seluruh lapisan masyarakat. Dorongan ini muncul dari kekhawatiran yang mendasar bahwa masyarakat awam masih belum dapat membedakan secara jelas antara redenominasi dengan kebijakan yang jauh lebih drastis dan merugikan, yakni **sanering**.
Said Abdullah menegaskan bahwa perbedaan antara kedua kebijakan tersebut sangat fundamental dan vital untuk dipahami oleh publik. **Redenominasi** didefinisikan sebagai penyederhanaan nominal atau angka pada mata uang tanpa mengubah nilai atau daya beli riil masyarakat. Misalnya, Rp10.000 menjadi Rp10, tanpa mengurangi kemampuan masyarakat untuk membeli barang yang sama. Sebaliknya, **sanering** adalah kebijakan yang jauh lebih ekstrem, yang merujuk pada pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang yang dimiliki.
“Sangat berbeda dengan sanering. Justru itu perlu sosialisasi,” ujar Said dengan nada hati-hati. Ia menekankan bahaya besar yang akan timbul jika masyarakat menyamakan redenominasi dengan pemotongan uang atau sanering. Persepsi yang salah ini, menurutnya, dapat memicu keresahan, kepanikan ekonomi, dan hilangnya kepercayaan publik terhadap stabilitas mata uang nasional. Oleh karena itu, ia menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi isu ini, dengan menekankan berulang kali bahwa redenominasi **sama sekali bukan pemotongan uang**.
Mengingat potensi kesalahpahaman yang luas tersebut, Ketua Banggar DPR mengusulkan sebuah kerangka waktu yang realistis dan komprehensif bagi pemerintah. Ia menyarankan agar tahapan sosialisasi intensif mengenai redenominasi rupiah ini dilakukan selama **satu tahun penuh** sebelum pemerintah benar-benar memulai realisasi kebijakan penyederhanaan nominal mata uang tersebut. Setelah sosialisasi berhasil menciptakan pemahaman yang seragam dan matang di kalangan masyarakat, barulah proses realisasi yang memerlukan waktu sangat panjang dapat dimulai.
Proses untuk mengimplementasikan redenominasi sendiri tidaklah singkat. Tahapan formalnya baru dapat dimulai setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai penyederhanaan nominal mata uang berhasil disahkan oleh DPR dan diundangkan. Said Abdullah memperkirakan bahwa, bahkan setelah undang-undang baru diterbitkan, pelaksanaan redenominasi akan memakan waktu yang sangat lama, diperkirakan mencapai **tujuh tahun** lamanya. Namun, ia optimis bahwa fokus pada sosialisasi yang intensif selama satu tahun penuh adalah langkah awal yang krusial dan dapat dicapai. “Tujuh tahun proses redenominasinya ketika undang-undangnya diterbitkan. Tapi kalau sosialisasi, satu tahun penuh intensif insyaallah bisa,” katanya, membedakan secara tegas durasi sosialisasi dengan implementasi.
Penting untuk dicatat bahwa kekhawatiran masyarakat tidak hanya terbatas pada sanering. Beberapa kalangan masyarakat juga menyuarakan kekhawatiran bahwa redenominasi justru dapat memicu inflasi, sebuah isu yang memerlukan penanganan dan komunikasi yang cermat dari pemerintah.
Meskipun demikian, Said Abdullah menilai bahwa rencana redenominasi ini, untuk saat ini, bukanlah sebuah kebutuhan yang sifatnya **mendesak** untuk diwujudkan dalam waktu dekat. Hal ini mengingat persiapan yang dibutuhkan sangat panjang, yang mencakup baik sosialisasi intensif kepada masyarakat maupun kesiapan internal pemerintah dari berbagai aspek teknis dan regulasi.
Ia kemudian memaparkan skenario waktu yang lebih terstruktur. Menurut Said, urgensi redenominasi mungkin akan terasa di masa depan, bukan dalam waktu yang sangat dekat. Jika pemerintah menargetkan kebijakan ini terlaksana pada tahun **2027**, maka tahun **2026** harus dimanfaatkan secara intensif oleh pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat. Tujuannya adalah memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang sama (kesamaan persepsi) tentang redenominasi. Setelah kesiapan sosial tercapai dan persiapan internal pemerintah juga matang, barulah pembahasan mengenai undang-undang (RUU) redenominasi dapat dilakukan di tahun **2027**.
Kesimpulannya, inti dari dorongan Ketua Banggar DPR ini adalah agar pemerintah tidak terburu-buru dalam merealisasikan redenominasi tanpa bekal persiapan komunikasi yang memadai. Sosialisasi adalah kunci untuk mencegah kebingungan, menghindari potensi krisis kepercayaan publik yang dipicu oleh penyamaan konsep redenominasi dengan sanering, dan memastikan bahwa kebijakan jangka panjang ini dapat berjalan mulus dan didukung oleh masyarakat. Dengan kata lain, suksesnya redenominasi sangat bergantung pada keberhasilan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat mengenai perbedaan krusial antara penyederhanaan nominal mata uang dan pemotongan nilai uang secara paksa.