Connect with us

Business

DJP Kementerian Keuangan Jelaskan Perubahan Metode PPh Pasal 21 dengan TER

Published

on

Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta (usmnews) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait perubahan metode perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Klarifikasi ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap keluhan masyarakat yang merasa gaji mereka berkurang akibat perubahan tersebut.

Melalui unggahan di Instagram resmi @ditjenpajakri pada Rabu (31/1/2024), DJP menegaskan bahwa penerapan Tarif Efektif Rata-rata bukanlah jenis pajak baru dan tidak menambah beban pajak yang harus dibayarkan oleh pegawai. Sebaliknya, metode ini dianggap memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak dalam menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak.

Perubahan metode penghitungan PPh 21 terjadi seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Metode baru ini mengatur penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan metode TER, terbagi dalam tarif efektif bulanan untuk setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dalam satu tahun, dan tarif efektif harian.

“Dengan metode baru itu, rumus penghitungan PPh Pasal 21 bulanan dari Januari-November menjadi hanya penghasilan bruto sebulan dikalikan dengan tarif efektif bulanan. Barulah pada Desember atau masa pajak terakhir rumusnya kembali normal, seperti sebelumnya,” demikian dijelaskan dalam unggahan tersebut. Dikutip dari detikfinance.com

DJP juga menyoroti bahwa terdapat kondisi di mana PPh Pasal 21 terutang pada Desember bisa lebih besar atau lebih kecil daripada PPh Pasal 21 terutang bulanan sebelum diberlakukannya metode TER.

Sebagai contoh, DJP memberikan perbandingan perhitungan PPh Pasal 21 antara metode lama dan metode baru TER. Dalam contoh tersebut, terlihat bahwa jumlah total PPh Pasal 21 yang dipotong dalam setahun tetap sama, yakni Rp 11.055.000, meskipun terjadi perubahan dalam metode penghitungan bulanan.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami perubahan tersebut dan dapat menghitung sendiri pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan metode TER yang berlaku.

Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *