Connect with us

Entertainment

Dituding Gunakan Ijazah Doktor Palsu dan Dilaporkan ke Polisi, Hakim MK Arsul Sani Beberkan Bukti Kelulusan

Published

on

Jakarta (usmnews) – Dikutip dari DetikNews Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, angkat bicara setelah dituding memiliki dan menggunakan ijazah palsu. Ia secara tegas membantah tuduhan tersebut dan memamerkan bukti-bukti otentik kelulusannya untuk mengklarifikasi situasi.

Tudingan serius ini dilayangkan oleh kelompok yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi. Tidak hanya melontarkan tuduhan, aliansi tersebut juga telah mengambil langkah hukum dengan mengadukan Arsul Sani ke Bareskrim Polri pada Jumat (14/11) lalu, terkait dugaan ijazah doktor palsu.

Koordinator Aliansi, Betran Sulani, menyatakan bahwa laporan itu didasari oleh pentingnya integritas akademik bagi seorang Hakim MK. Menurutnya, gelar doktor merupakan salah satu syarat utama untuk jabatan tersebut.

“Maka apabila salah satu hakim yang kemudian memiliki ijazah palsu… maka ini adalah salah satu bentuk ataupun tindakan yang mencederai konstitusi itu sendiri,” ujar Betran. Ia menegaskan bahwa kebenaran ijazah Arsul harus dibuktikan demi menjaga kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi laporan dan tudingan tersebut, Arsul Sani menggelar jumpa pers di Gedung MK pada Senin (17/11/2025). Ia mengklarifikasi bahwa ijazah doktornya asli dan diperoleh secara sah.

Arsul menjelaskan bahwa dirinya menjalani prosesi wisuda doktoral pada tahun 2023 di Warsaw Management University (WMU) yang berlokasi di Warsawa, Polandia. Ia menekankan bahwa acara wisuda tersebut bahkan turut dihadiri oleh Duta Besar Indonesia untuk Polandia saat itu, Anita Lidya Luhulima.

Untuk membuktikan klaimnya, Arsul Sani memamerkan sejumlah dokumen kepada media. Ia menunjukkan foto-foto saat prosesi wisuda, termasuk fotonya bersama Dubes Anita Lidya Luhulima. Ia juga memperlihatkan ijazah asli yang diterimanya, salinan ijazah yang telah dilegalisasi oleh KBRI di Warsawa, serta hardcopy dari disertasinya yang berjudul ‘Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy…’

“Tentu kemudian setelah selesai wisuda… ijazah itu saya copy malah dibantu copy oleh KBRI dan kemudian saya legalisasi, ini juga silakan nanti dilihat legalisasi asli dari KBRI di Warsawa,” jelas Arsul.

Lebih lanjut, Arsul Sani mengaku telah menyerahkan semua berkas bukti tersebut, termasuk dokumentasi proses perjalanan kuliah S3-nya, kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Meski dituduh menggunakan ijazah palsu, Arsul Sani menegaskan bahwa ia tidak akan melaporkan balik pihak pelapor atas dugaan pencemaran nama baik. Ia beralasan bahwa sebagai Hakim MK dan bagian dari lembaga negara, ia tidak boleh melakukan hal tersebut.

“MK sudah memutuskan sendiri bahwa lembaga negara itu kan tidak boleh melaporkan pencemaran nama baik… masa kemudian karena itu MK-nya akan melanggar sendiri apa yang diputuskan, saya kira enggak, saya pun bagian dari MK jadi tidak patut untuk melakukan itu,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *