Connect with us

Nasional

Dinas LH Jakarta Terapkan Retribusi Sampah Industri Maret 2025!

Published

on

Jakarta (usmnews) – Dinas LH (Lingkungan Hidup) DKI Jakarta akan menerapkan retribusi sampah bagi industri dan bisnis sbagai usaha pengolahan yang lebih baik. Kepala Dinas LH Jakarta, Asep Kuswanto, berharap pemerintah segera mengundangkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang retribusi sampah.

Asep menargetkan retribusi sampah industri berlaku Maret atau April 2025 setelah Pergub, jika tidak ada keterlambatan. Asep menegaskan bahwa industri yang melanggar retribusi sampah akan terkena denda 1% dari tagihan dan pemberhentian layanan pengangkutan.

Dia menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi sebesar 1% dari tagihan SKRD kepada industri dan bisnis yang tidak membayar retribusi. Semakin lama mereka menunggak, sanksinya akan terus bertambah. Selain itu, pemerintah juga berpotensi menghentikan layanan pengangkutan sampah bagi pelanggar.

Ia memastikan bahwa sanksi akan terterapkan secara tegas demi memastikan pengelolaan sampah berjalan efektif.

Pemerintah DKI Jakarta masih mengharmonisasi peraturan retribusi sampah rumah tangga dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Asep menjelaskan bahwa pembahasan Pergub retribusi tersebut masih berlangsung dan belum selesai.

Asep menjelaskan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat dengan Komisi D DPRD DKI Jakarta untuk membahas peraturan retribusi sampah. Pemerintah akan mengenakan retribusi Rp10.000–Rp77.000 per bulan bagi warga yang tidak memilah sampah atau bukan nasabah bank sampah.

Ia menambahkan bahwa masyarakat yang secara aktif menyetorkan sampahnya ke bank sampah minimal empat kali dalam sebulan tidak akan dikenakan retribusi. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk memilah sampah dan bergabung dengan bank sampah atau membayar retribusi.

Dia menegaskan retribusi sampah tidak menggantikan iuran RT/RW, sehingga masyarakat tetap harus membayarnya.

Ia menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bertugas mengedukasi masyarakat agar mau memilah sampah dari rumah. Menurutnya, jika retribusi sampah semakin tinggi, itu menunjukkan bahwa masyarakat masih enggan memilah sampah dan tidak tertarik menjadi nasabah bank sampah, yang pada akhirnya akan mempengaruhi kinerja DLH.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *