Nasional
Dilema Tren Olahraga dan Ketenteraman Hunian: Menagih Janji Ketegasan Pramono Anung Terkait Polemik Lapangan Padel di Jakarta

Semarang (usmnews) – Dikutip dari Kompas.com, Fenomena merebaknya olahraga padel di Jakarta kini tidak hanya dipandang sebagai tren gaya hidup sehat yang positif, tetapi juga mulai memicu gesekan sosial yang serius. Di balik popularitasnya yang meningkat, keberadaan lapangan-lapangan padel yang merangsek masuk ke jantung kawasan permukiman telah menimbulkan gelombang protes dari warga. Fokus utama kini tertuju pada Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang diharapkan mampu bertindak tegas dalam menyeimbangkan antara dukungan terhadap fasilitas publik dan hak warga atas ketenangan hidup.
Gangguan Nyata di Tengah Permukiman: Kasus Haji Nawi dan Pulomas
Masalah utama yang dikeluhkan oleh masyarakat adalah polusi suara yang dihasilkan dari aktivitas permainan padel. Di kawasan Jalan Haji Nawi, Cilandak, warga melaporkan bahwa suara pantulan bola pada raket dan dinding polikarbonat menimbulkan kebisingan yang merembes hingga ke dalam kamar tidur. Kondisi ini diperparah dengan jam operasional yang sering kali berlangsung dari pagi buta hingga larut malam. Seorang warga bernama Idham mengungkapkan bagaimana pola hidup keluarganya berubah total akibat gangguan tersebut; mulai dari gangguan konsentrasi saat bekerja dari rumah hingga terganggunya waktu istirahat anak-anak.

Keresahan serupa juga memuncak di kawasan Pulomas, Jakarta Timur. Di sini, masalahnya tidak hanya terbatas pada suara bising dan teriakan para pemain, tetapi juga meluas ke masalah kemacetan lalu lintas. Kehadiran ratusan kendaraan pengunjung setiap harinya telah mengubah suasana lingkungan yang semula tenang menjadi padat dan semrawut. Warga Pulomas bahkan telah membawa sengketa ini ke ranah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena mencurigai adanya pelanggaran dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Posisi Pemerintah: Antara Regulasi dan Toleransi Sosial
Menanggapi tekanan publik yang semakin kencang, Pramono Anung akhirnya angkat bicara dengan nada yang cukup keras. Beliau menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan menutup mata terhadap operasional lapangan olahraga yang mengabaikan ketertiban umum. Dalam pernyataannya, Pramono menyoroti aspek keadilan atau “fairness”. Ia mencontohkan laporan menyedihkan tentang bayi berusia 1,5 tahun yang tidak bisa tidur akibat suara teriakan dari lapangan padel di malam hari. Bagi Pramono, hal tersebut adalah bentuk pelanggaran kenyamanan yang tidak bisa ditoleransi.
Pemerintah berencana mengambil langkah-langkah konkret, di antaranya:
- Evaluasi Izin Menyeluruh: Melakukan audit terhadap dokumen perizinan lapangan padel untuk memastikan kesesuaian peruntukan lahan.
- Penertiban Jam Operasional: Membatasi waktu penggunaan lapangan, terutama yang berlokasi di area padat penduduk, agar tidak lagi beroperasi hingga tengah malam.
- Sanksi Tegas: Membuka kemungkinan pencabutan izin bagi pengelola yang terbukti membandel atau tidak mendapatkan persetujuan dari warga sekitar.
Harapan Warga: Tindakan Nyata, Bukan Sekadar Rapat

Meskipun Gubernur telah menjanjikan rapat koordinasi khusus untuk membahas masalah ini, warga tetap menanti realisasi di lapangan. Pengelola lapangan sering kali berdalih telah menggunakan material standar internasional, namun bagi warga, standar tersebut tidak relevan jika kenyataannya suara tetap tembus dan mengganggu fungsi hunian. Warga menuntut adanya pemasangan peredam suara (soundproofing) yang efektif atau penghentian operasional total jika standar lingkungan tidak bisa dipenuhi.
Kesimpulan
Polemik lapangan padel ini menjadi ujian bagi kepemimpinan Pramono Anung dalam mengelola tata kota Jakarta yang semakin kompleks. Ketegasan pemerintah sangat dinantikan agar Jakarta tetap menjadi kota yang ramah bagi investasi dan hobi, namun tanpa harus mengorbankan hak paling mendasar bagi setiap warganya: yaitu hak untuk merasa tenang dan nyaman di dalam rumah sendiri. Keputusan yang akan diambil dalam waktu dekat ini diharapkan menjadi yurisprudensi penting bagi penataan fasilitas komersial di kawasan permukiman di masa depan.







