Entertainment
Denny Cagur Resmi Dilantik Menjadi Anggota DPR RI Periode 2024-2029
JAKARTA (usmnews) – Komedian Denny Cagur hari ini, Selasa (1/10), resmi dilantik sebagai salah satu dari 580 anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029. Denny sempat membagikan momen perjalanannya menuju Gedung DPR/MPR RI melalui unggahan di Instagram Story @dennycagur. Dalam video tersebut, ia terlihat bersama istrinya, Shanty Denny, di dalam mobil. Denny mengenakan setelan jas berdasi merah, sedangkan sang istri tampil anggun dalam balutan kebaya merah.
“Bismillah hari yang ditunggu akhirnya datang,” ujar Denny Cagur dalam unggahannya.
Shanty turut mendoakan kelancaran suaminya yang kini akan menjabat sebagai anggota DPR RI. Ia berharap proses pelantikan berjalan lancar dan Denny dapat menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dengan baik.
“Bismillah semangat sayang. [Semoga] papi amanah, lancar pelantikannya hari ini dan nanti ke depannya lancar juga,” ucap Shanty dengan penuh doa.
Denny juga memuji penampilan cantik istrinya yang mendampingi hari bersejarah itu. Shanty dengan rendah hati membalas pujian tersebut.
“Terima kasih, cantik banget,” ucap Denny.
“Masyaallah alhamdulillah,” jawab Shanty sambil tersenyum.
Denny Cagur merupakan salah satu artis yang berhasil melenggang ke Senayan setelah mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 melalui PDI Perjuangan. Ia berhasil memperoleh 58.043 suara dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat II.
Pelantikan ini merupakan momen perdana bagi Denny menjabat sebagai anggota DPR RI, sama seperti sejumlah artis lain yang turut terpilih, seperti Once Mekel, Ahmad Dhani, Uya Kuya, dan Verrell Bramasta. Nama mereka tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI dalam Pemilu 2024, yang dibacakan oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada 25 Agustus.
Secara keseluruhan, hasil Pileg 2024 menunjukkan bahwa DPR RI periode 2024-2029 akan diisi oleh delapan fraksi, yang berasal dari partai-partai yang berhasil melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Partai-partai tersebut adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN.
PDIP berhasil mendapatkan 110 kursi, Golkar 102 kursi, Gerindra 86 kursi, NasDem 69 kursi, PKB 68 kursi, PKS 53 kursi, PAN 48 kursi, dan Demokrat 44 kursi.
Tanpa adanya perubahan pada UU MD3 yang mengatur mekanisme penunjukan pimpinan DPR, posisi Ketua DPR akan diberikan kepada fraksi dengan perolehan kursi terbanyak, yaitu PDIP. Sedangkan empat kursi Wakil Ketua DPR akan diisi oleh Golkar, Gerindra, NasDem, dan PKB.
Dikutip dari laman CNN Indonesia