Connect with us

Business

Denda 15 Perkara Pelanggaran Persaingan Usaha: Rp 56,5 M

Published

on

Jakarta (usmnews) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melaporkan telah menyidangkan 15 perkara pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan 1 perkara terkait perubahan perilaku selama 2024. KPPU memberikan denda sebesar Rp 56,5 miliar, meningkat 40% dibandingkan tahun sebelumnya. Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyatakan hal ini dalam Seminar Outlook Persaingan Usaha 2025 di Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Pada tahun 2024, KPPU menerima 78 laporan masyarakat dan melakukan 8 penelitian inisiatif terkait pelanggaran hukum persaingan usaha. KPPU menangani 14 perkara pengawasan dan kemitraan, dan menghentikan 4 perkara karena perubahan perilaku. Pendapatan negara dari denda pelanggaran persaingan usaha dan kemitraan mencapai Rp 29 miliar.

KPPU juga menerima 149 notifikasi merger dan akuisisi pada 2024 dan mengeluarkan 15 surat saran pertimbangan kepada pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah menindaklanjuti 14 dari surat tersebut, sehingga meningkatkan efektivitas surat saran KPPU dari 57% pada 2023 menjadi 93%.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *