Nasional
DPR Didesak Segara Selesaikan RUU Masyarakat Adat
Baca juga berita yang lain : Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com (usmnews) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah, mendesak pimpinan DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebelum masa tugas periode 2019-2024 berakhir. Luluk mengungkapkan bahwa aspirasi mengenai RUU tersebut telah disampaikan selama bertahun-tahun namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai kapan RUU tersebut akan disahkan.
Menurut Luluk, Indonesia sebagai negara yang kaya dengan keragaman suku dan masyarakat adat, memiliki kewajiban untuk melindungi dan melestarikan hak-hak masyarakat adat. “Ini adalah aspirasi yang sudah lama disampaikan. Indonesia sebagai negara multikultur tidak bisa mengabaikan perlindungan terhadap masyarakat adat. Ini merupakan keniscayaan yang harus segera dihadirkan,” ujar Luluk dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Lebih lanjut, Luluk juga menekankan pentingnya pemerintah dan DPR untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat, mengingat Indonesia juga telah berkomitmen secara internasional untuk melindungi masyarakat adat. “Kita juga terikat dengan konvensi perlindungan orang-orang suku asli, indigenous people, di mana Indonesia merupakan bagian dari kesepakatan internasional tersebut,” tambahnya.
Luluk berharap agar RUU ini dapat segera disahkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat adat di Indonesia.
Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai DPR Didesak Segara Selesaikan RUU Masyarakat Adat dapat Anda temukan pada Nasional dan di tulis oleh Siloam