International
Demi Langit Bersih: Singapura Cetak Sejarah Jadi Negara Pertama yang Terapkan Pajak Bahan Bakar Hijau (SAF)
Jakarta (usmnews) – Dikutip dari cnnindonesia.com Singapura kembali mengukuhkan posisinya sebagai pemimpin inovasi global, kali ini dalam sektor keberlanjutan lingkungan. Negara tetangga ini resmi mengumumkan diri sebagai negara pertama di dunia yang akan memberlakukan pungutan biaya atau pajak khusus untuk penggunaan Bahan Bakar Penerbangan Berkelanjutan (Sustainable Aviation Fuel atau SAF).
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata Singapura dalam upaya dekarbonisasi global serta mengejar target ambisius emisi karbon nol bersih (net-zero emission) di industri penerbangan.
Mekanisme Penerapan dan Jadwal BerlakuKebijakan progresif ini digawangi oleh Otoritas Penerbangan Sipil Singapura atau Civil Aviation Authority of Singapore (CAAS). Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, retribusi SAF ini akan mulai efektif diberlakukan pada 1 Oktober 2026.Penting untuk dicatat bahwa target utama dari kebijakan ini adalah penumpang yang berangkat dari Singapura.
Artinya, wisatawan atau pelancong yang memulai perjalanan mereka dari Bandara Changi akan dikenakan biaya tambahan ini. Sebaliknya, penumpang yang hanya melakukan transit di Singapura untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain tidak akan terdampak oleh pungutan ini. Hal ini menjaga daya saing Changi sebagai hub transit internasional.
Selanjutnya, pemerintah Singapura menetapkan tenggat waktu hingga 1 April 2027 bagi seluruh maskapai penerbangan untuk mengintegrasikan retribusi ini ke dalam sistem harga tiket mereka. Kebijakan ini berlaku menyeluruh, mencakup tiket penumpang reguler, layanan kargo, hingga penerbangan bisnis.
Struktur Biaya: Berdasarkan Jarak dan KelasPungutan pajak SAF tidak dipukul rata, melainkan dihitung menggunakan skema yang variatif berdasarkan dua faktor utama: jarak tempuh destinasi dan jenis kelas kabin penumpang (Ekonomi, Bisnis, atau First Class).
Untuk memudahkan klasifikasi, CAAS membagi rute penerbangan menjadi empat kategori atau zonasi wilayah:
Kelompok I: Penerbangan jarak pendek di kawasan Asia Tenggara.
Kelompok II: Destinasi jarak menengah mencakup Asia Timur Laut, Asia Selatan, Australia, dan Papua Nugini.
Kelompok III: Penerbangan jarak jauh meliputi Afrika, Asia Tengah & Barat, Eropa, Timur Tengah, Kepulauan Pasifik, dan Selandia Baru.
Kelompok IV: Penerbangan ultra-jarak jauh menuju benua Amerika.Simulasi Tarif bagi Penumpang EkonomiSebagai gambaran konkret bagi penumpang kelas ekonomi, biaya yang dikenakan tergolong terukur namun bervariasi sesuai jarak.
Rute Pendek: Untuk penerbangan ke negara tetangga seperti Bangkok, Thailand, biaya tambahannya sekitar 1 Dolar Singapura (sekitar Rp12.000).
Rute Menengah: Perjalanan menuju Tokyo, Jepang, akan dikenakan pajak sebesar 2,80 Dolar Singapura (sekitar Rp35.000).
Rute Jauh: Terbang menuju London, Inggris, akan membebankan biaya tambahan sebesar 6,40 Dolar Singapura (sekitar Rp82.000).
Rute Ultra-Jauh: Perjalanan ke New York, Amerika Serikat, dikenakan tarif tertinggi di kelas ini, yakni 10,40 Dolar Singapura (sekitar Rp133.000).
Pihak maskapai diwajibkan untuk menjunjung tinggi transparansi. Nantinya, rincian pajak SAF ini harus ditampilkan dalam baris terpisah pada struk atau rincian harga tiket, sehingga penumpang mengetahui persis berapa kontribusi mereka terhadap bahan bakar hijau ini.
Keseimbangan Antara Ekonomi dan EkologiDirektur Jenderal CAAS, Han Kok Juan, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar tentang memungut biaya, melainkan upaya menciptakan pusat penerbangan yang berkelanjutan (sustainable hub) tanpa mengorbankan daya saing ekonomi.
Han Kok Juan menekankan bahwa Singapura mengambil pendekatan yang terukur. Dengan memberikan jeda waktu sebelum kebijakan ini berlaku penuh, pemerintah memberikan kesempatan bagi industri, pelaku bisnis, dan masyarakat umum untuk beradaptasi. “Kita harus memulainya,” ujar Juan, menandakan urgensi untuk beralih dari wacana ke aksi nyata dalam menyelamatkan lingkungan melalui sektor aviasi.