Business
Daftar Tarif Listrik PLN Terbaru dan Simulasi Perhitungan kWh yang Didapat

Semarang (usmnews) – Dikutip dari kompas.com Bagi masyarakat pengguna listrik prabayar atau yang lebih dikenal dengan sistem token, informasi mengenai harga dan jumlah kilowatt hour atau kWh yang didapatkan adalah hal yang sangat krusial. Listrik telah menjadi kebutuhan primer dan memastikan ketersediaan setrum di rumah adalah prioritas agar aktivitas sehari-hari tidak terganggu. Namun, sering kali muncul kebingungan di kalangan pelanggan mengenai mengapa nominal uang yang dibelikan token tidak serta-merta menghasilkan angka kWh yang sama persis, atau mengapa jumlah kWh yang diterima tetangga bisa berbeda meski membeli dengan nominal rupiah yang sama.
Penting untuk dipahami bahwa pembelian token listrik bukan sekadar menukar uang dengan angka di meteran, melainkan membeli energi. Jumlah energi yang diterima dipengaruhi oleh berbagai variabel, mulai dari daya listrik yang terpasang di rumah, tarif dasar yang berlaku, hingga potongan pajak daerah.

Memasuki pekan kedua Januari 2026, pemerintah membawa kabar baik bagi pelanggan listrik nonsubsidi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik untuk periode 12 hingga 18 Januari 2026 ini. Harga token listrik masih mengacu pada ketetapan tarif Triwulan I tahun 2026. Meskipun tarif listrik nonsubsidi sejatinya bersifat fluktuatif dan dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan indikator ekonomi makro seperti kurs rupiah, inflasi, harga minyak mentah Indonesia, dan Harga Batubara Acuan, pemerintah memutuskan untuk menahan harga. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di awal tahun. Sebagaimana disampaikan oleh pihak Kementerian ESDM, keputusan untuk mempertahankan tarif tetap ini adalah bentuk upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi warga. Jadi, bagi Anda yang hendak mengisi token listrik pada pertengahan Januari 2026, tarifnya masih sama dengan pekan sebelumnya.
Untuk mengetahui estimasi kWh yang akan didapat, pelanggan harus mengetahui terlebih dahulu golongan tarif listrik rumah mereka. Rincian tarif per kWh untuk pelanggan nonsubsidi yang berlaku saat ini adalah Rp 1.352 per kWh untuk daya 900 VA. Sementara itu, bagi pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA, tarifnya adalah Rp 1.444,70 per kWh. Untuk golongan daya yang lebih besar, yaitu 3.500 VA hingga 5.500 VA serta 6.600 VA ke atas, tarifnya ditetapkan sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Banyak pelanggan bertanya mengapa saat membeli token seharga seratus ribu rupiah tidak mendapatkan 100 kWh. Jawabannya terletak pada komponen pengurang yang disebut Pajak Penerangan Jalan atau PPJ. Sebelum uang Anda dikonversi menjadi energi listrik, nilai nominal pembelian akan dipotong terlebih dahulu oleh PPJ.

Besaran PPJ ini bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing kabupaten atau kota, biasanya berkisar antara 3 persen hingga 10 persen. Inilah alasan mengapa jumlah kWh yang didapat pelanggan di satu kota bisa berbeda dengan pelanggan di kota lain, meskipun daya listrik dan nominal pembeliannya sama.
Agar lebih transparan, pelanggan dapat menghitung sendiri perkiraan kWh yang akan diterima menggunakan rumus sederhana, yaitu nominal pembelian dikurangi nilai PPJ, kemudian hasilnya dibagi dengan tarif dasar listrik per kWh. Sebagai ilustrasi, seorang pelanggan di wilayah DKI Jakarta memiliki daya listrik 1.300 VA dan membeli token listrik sebesar Rp 100.000. Diketahui PPJ di Jakarta adalah 3 persen dan tarif listrik untuk daya 1.300 VA adalah Rp 1.444,70.
Pertama, hitung potongan PPJ sebesar 3 persen dari Rp 100.000, yaitu Rp 3.000. Artinya, uang yang benar-benar dibelikan listrik adalah Rp 97.000. Angka Rp 97.000 inilah yang kemudian dibagi dengan tarif Rp 1.444,70, sehingga pelanggan tersebut akan mendapatkan setrum sekitar 67,14 kWh. Memahami cara perhitungan ini sangat penting bagi manajemen energi rumah tangga, sehingga Anda bisa memperkirakan kapan token akan habis dan berapa anggaran yang perlu disiapkan setiap bulannya.







