Tech
Daftar Negara yang Melarang TikTok dan Alasan di Baliknya

Jakarta (usmnews) – TikTok terus menjadi kontroversi global karena kebijakan beberapa negara yang melarang penggunaannya. Di Amerika Serikat, larangan ini muncul sebagai langkah pemerintah untuk melindungi keamanan data pengguna dan mencegah potensi pengaruh asing. Meskipun Presiden Donald Trump sempat menunda larangan tersebut selama 90 hari, masa depan TikTok di AS masih bergantung pada negosiasi antara ByteDance dan pemerintah AS.
Selain AS, negara lain juga memberlakukan kebijakan serupa dengan alasan beragam. Albania, misalnya, melarang TikTok pada akhir 2024 karena kekhawatiran terhadap meningkatnya kasus kekerasan dan perundungan di kalangan anak muda. Perdana Menteri Edi Rama bahkan menyebut bahwa platform ini memicu masalah sosial yang serius.
Australia melarang TikTok di perangkat pemerintah federal sejak April 2023. Jaksa Agung Mark Dreyfus menyatakan keputusan ini berdasarkan rekomendasi badan intelijen yang mengidentifikasi risiko keamanan data. Inggris dan Uni Eropa juga menerapkan langkah serupa untuk melindungi keamanan siber, dengan melarang aplikasi ini di perangkat kerja milik pemerintah dan lembaga resmi.
Di Prancis, larangan mencakup aplikasi “rekreasi” lain seperti Netflix dan Instagram di perangkat kerja 2,5 juta pegawai negeri sipil. Menteri Stanislas Guerini menjelaskan langkah ini sebagai upaya menjaga keamanan data dalam administrasi pemerintah. Sementara itu, Belgia, Norwegia, dan Kanada juga mengambil tindakan keras untuk melarang TikTok, terutama di perangkat milik pemerintah, guna mengurangi risiko spionase dan manipulasi data.
Tak hanya di wilayah Barat, Afghanistan dan Somalia melarang TikTok dengan alasan berbeda. Taliban menutup akses aplikasi ini karena dianggap bertentangan dengan hukum Islam, sementara pemerintah Somalia mengkhawatirkan penyebaran konten terkait terorisme.
Langkah berbagai negara ini menunjukkan bahwa TikTok menghadapi tekanan global karena dianggap memengaruhi keamanan, budaya, hingga stabilitas sosial. Kebijakan ini juga menyoroti pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap platform media sosial dalam menjaga keamanan digital dan sosial di berbagai negara.