Connect with us

International

Curi Tabungan Pemakaman Majikan Lansia Rp895 Juta, PRT Indonesia Divonis 14 Bulan Penjara di Singapura

Published

on

Singapura (usmnews) – Dirangkum dari tribungjateng Seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia harus menghadapi konsekuensi hukum berat di Singapura setelah terbukti melakukan pencurian uang dalam jumlah besar milik majikannya. Pengadilan Singapura, pada Senin (10/11/2025), menjatuhkan hukuman penjara selama 14 bulan kepada PRT Warga Negara Indonesia (WNI) yang diidentifikasi berinisial SM.

Vonis ini dijatuhkan setelah SM terbukti secara sah telah menguras isi rekening bank milik majikannya, yang merupakan seorang lansia berusia 82 tahun. Dilansir dari Asia One pada Rabu (12/11/2025), total uang yang dicuri mencapai 69.600 dollar Singapura, atau setara dengan Rp895 juta (hampir Rp1 miliar).

Berdasarkan dokumen pengadilan, aksi pencurian ini dilakukan SM secara sistematis dalam kurun waktu lebih dari satu tahun, yakni antara 6 Desember 2023 hingga 14 April 2025. Selama periode tersebut, SM menggunakan kartu debit milik majikannya untuk melakukan penarikan uang tunai secara diam-diam.

Modus operandi SM terungkap berkat laporan Shin Min Daily News. SM diketahui tinggal bersama korban, Soh Thiam Moy (82), di sebuah flat di kawasan Bishan. Korban memiliki kebiasaan menyimpan dua kartu debitnya (dari rekening OCBC dan DBS) di dalam dompet.

Sebuah keteledoran fatal dari sang majikan adalah ia menuliskan nomor PIN kedua kartu tersebut di selembar kertas dan menempelkannya langsung pada kartu debit yang bersangkutan. SM, yang mengetahui kebiasaan ini, memanfaatkan kelengahan majikannya. Ia mengambil salah satu kartu debit tanpa izin, lalu menggunakannya untuk menarik uang tunai dari mesin ATM di sekitar Bishan.

Tidak tanggung-tanggung, SM melakukan penarikan ilegal ini sebanyak 86 kali selama rentang waktu tersebut. Uang hasil curian itu pun tidak pernah dikembalikan kepada korban.

Dalam persidangan, SM mengaku bersalah atas dua dakwaan pencurian. Dalam menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara, hakim juga mempertimbangkan dakwaan lain yang memberatkan, yakni terkait akses ilegal terhadap materi komputer (merujuk pada penggunaan kartu ATM dan PIN secara ilegal).

Fakta yang lebih memilukan terungkap dari laporan Mothership. Uang puluhan ribu dolar yang dicuri oleh SM tersebut ternyata bukanlah uang simpanan biasa. Uang itu merupakan tabungan hidup yang telah dikumpulkan dan disiapkan oleh sang lansia secara khusus untuk membiayai pemakamannya sendiri kelak.

Hukuman penjara SM akan dihitung sejak tanggal penangkapannya, yaitu pada 23 Oktober 2025.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *