Nasional

Cikande tercemar radiasi cesium 137,2 pabrik bakal di tuntut

Published

on

Jakarta (usmnews) di kutip dari CNN indonesia Pencemaran Radioaktif Cesium-137 di Cikande dan Langkah PemerintahKawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan nasional setelah dikonfirmasi adanya temuan material **radioaktif Cesium-137 (Cs-137)**. Peristiwa kontaminasi ini terungkap secara tidak sengaja, berawal dari penolakan otoritas Amerika Serikat (AS) terhadap produk **udang beku** Indonesia di beberapa pelabuhan utama mereka.

Pada Agustus 2025, pemeriksaan yang dilakukan oleh Food and Drug Administration (FDA) bersama Bea Cukai AS mendeteksi adanya kandungan radiasi pada kontainer udang yang diekspor dari Indonesia.

Penolakan ekspor krusial ini memicu investigasi mendalam di dalam negeri oleh tim gabungan.#### Sumber Pencemaran dan Respon PemerintahPenelusuran tim gabungan akhirnya mengerucut ke lokasi spesifik di Kawasan Industri Modern Cikande. Di sebuah tempat pengumpulan logam bekas, tim berhasil menemukan dan mengidentifikasi material yang secara positif mengandung Cs-137.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa sumber utama pencemaran radioaktif ini berasal dari **aktivitas peleburan *scrap metal* (logam bekas) yang dilakukan oleh PT Peter Metal Technology (PMT)**, sebuah perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan industri tersebut.Menyikapi temuan serius ini, pemerintah segera mengambil langkah tegas.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyatakan bahwa pemerintah secara resmi telah menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande sebagai **zona khusus radiasi Cesium-137 (Cs-137)**.

Status kejadian khusus ini diberlakukan dengan tujuan utama untuk mempercepat dan memfasilitasi langkah-langkah **dekontaminasi** di lokasi tersebut.Penetapan status khusus ini, menurut Zulhas dalam konferensi pers di Kemenko Pangan pada Selasa (30/9), juga dimaksudkan untuk memastikan dan meyakinkan publik, terutama pasar internasional, bahwa **kontaminasi Cs-137 hanya terjadi di Cikande** dan tidak meluas ke rantai pasok udang nasional maupun produk ekspor lainnya.

Hal ini penting untuk memulihkan kepercayaan pasar global terhadap produk perikanan Indonesia.#### Tindakan Hukum dan Investigasi Lebih LanjutSebagai bagian dari upaya penanganan, pemerintah membentuk **Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cesium-137** yang langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap PT Peter Metal Technology (PMT) sebagai terduga sumber kontaminasi.

Tidak hanya perusahaan peleburan logam, Satgas juga mengambil keterangan dan melakukan pemeriksaan terhadap **15 pemilik lapak besi bekas** di sekitar kawasan industri. Hal ini dilakukan karena, menurut Zulhas, sisa material radioaktif tersebut seringkali diambil dan disimpan oleh para pengepul besi bekas di sekitar area Cikande.

Selain itu, berdasarkan informasi tambahan dari Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, pemerintah juga akan mengambil langkah hukum berupa **tuntutan terhadap dua pihak** yang dianggap bertanggung jawab atas pencemaran ini.

Pihak pertama yang akan dituntut adalah **PT PMT** sebagai sumber pencemar, dan pihak kedua adalah **PT Modern Land** sebagai pengelola kawasan industri tempat insiden ini terjadi.Pemerintah juga memastikan bahwa penanganan kesehatan warga dan pekerja yang berpotiko terdampak dilakukan secara serius.

Mereka yang terpapar radiasi dengan tingkat yang lebih berat akan dibawa ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lebih lanjut, termasuk menggunakan alat World Body Counters (WBC). Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengendalikan dampak radiasi terhadap masyarakat dan lingkungan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version