Connect with us

Nasional

Chiko Resmi Jadi Tersangka Kasus Konten Porno Deepfake Korban Siswi SMAN 11 Semarang

Published

on

Semarang (usmnews) – Dikutip Tribunjateng.com Kepolisian Republik Indonesia, melalui Polda Jawa Tengah, secara resmi telah menetapkan seorang individu bernama Chiko Raditya Agung Putra (CRAP) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pembuatan dan penyebaran konten pornografi. Kasus ini sontak menyita perhatian publik karena korbannya mayoritas adalah perempuan, baik yang masih berstatus pelajar maupun alumni dari Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 11 Semarang, serta beberapa korban dari sekolah lain. Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari proses penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah setelah mengumpulkan berbagai alat bukti yang sah.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka Chiko tergolong kejahatan modern berbasis teknologi, yaitu manipulasi digital atau yang sering dikenal sebagai deepfake. Chiko diduga kuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk merekayasa atau menempelkan wajah para korban perempuan, yang ia dapatkan dari berbagai sumber, ke dalam konten video atau foto yang bersifat asusila atau pornografi. Kejahatan ini sangat meresahkan karena mengancam privasi dan reputasi korban secara masif. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, jumlah konten pornografi yang diproduksi oleh Chiko ini dikabarkan mencapai ribuan file, meliputi foto dan video, menunjukkan skala kejahatan yang sangat besar dan terorganisir.

Meskipun laporan resmi dari korban yang berani melapor ke pihak kepolisian baru mencapai belasan orang, yaitu sekitar 15 korban, tidak menutup kemungkinan jumlah korban sebenarnya jauh lebih banyak mengingat total konten yang dibuat. Para korban yang telah teridentifikasi dan melaporkan diri kini berada di bawah pendampingan pihak berwenang dan lembaga terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah, untuk pemulihan psikologis dan perlindungan hukum. Disdikbud Jawa Tengah sendiri telah memanggil Kepala Sekolah SMAN 11 Semarang untuk meminta klarifikasi dan membahas langkah-langkah pendampingan yang efektif bagi para korban di lingkungan sekolah. Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak pemerintah daerah untuk menangani dampak kasus ini terhadap sistem pendidikan dan para peserta didik.

Dalam konteks penegakan hukum, Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Pihak kepolisian bahkan telah menyiapkan setidaknya dua pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta ketentuan lain yang relevan, untuk menjerat tersangka. Salah satu aspek yang sempat menjadi sorotan publik adalah latar belakang Chiko yang dikabarkan merupakan anak dari seorang anggota kepolisian. Terkait hal tersebut, Polda Jawa Tengah secara lugas memberikan jaminan bahwa status keluarga tersangka sama sekali tidak akan memengaruhi proses penyelidikan, dan hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terbukti bersalah.

Kasus ini juga memicu reaksi keras dari masyarakat, termasuk unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah siswa dan alumni SMAN 11 Semarang, menuntut keadilan bagi para korban dan agar pelaku segera diproses hukum serta meminta maaf secara publik. Penetapan Chiko sebagai tersangka menjadi titik terang awal dalam upaya penegakan keadilan dan memberikan efek jera terhadap kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan penyebaran konten asusila berbasis AI atau deepfake. Pihak kepolisian hingga saat ini masih terus mendalami kasus untuk mengidentifikasi seluruh korban dan mengumpulkan bukti tambahan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *