Entertainment
Buntut Insiden ‘Free Hug’, Wanita Jepang Resmi Didakwa atas Pelecehan Seksual terhadap Jin BTS

Jakarta (usmnews) – Dirangkum dari CNN Indonesia, Sistem hukum Korea Selatan akhirnya mengambil langkah tegas terkait insiden kontroversial yang melibatkan salah satu anggota grup idola global, Jin dari BTS. Kantor Kejaksaan Distrik Timur Seoul, pada Senin (17/11), secara resmi menjatuhkan dakwaan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berkewarganegaraan Jepang. Wanita yang diperkirakan berusia 50-an tahun ini menjadi sorotan hukum setelah tindakannya mencium Jin tanpa izin dalam sebuah acara penggemar pada tahun 2024 silam.
Kasus ini bermula dari sebuah acara bertajuk “free hug” yang diselenggarakan pada Juni 2024. Acara tersebut sejatinya merupakan momen emosional dan penuh sukacita untuk merayakan selesainya masa wajib militer Jin, serta sebagai bentuk apresiasi sang idola kepada para penggemar yang telah setia menunggunya. Namun, suasana hangat tersebut tercoreng ketika wanita tersebut terekam kamera melakukan kontak fisik berlebihan dengan mencium pipi Jin secara tiba-tiba.

Video insiden tersebut menyebar dengan sangat cepat di berbagai platform media sosial dan memicu gelombang kemarahan masif dari ARMY (sebutan penggemar BTS) di seluruh dunia. Situasi semakin memanas ketika terungkap fakta bahwa pelaku sempat menuliskan pengalaman tersebut di blog pribadinya. Dalam tulisannya, ia secara spesifik menggambarkan bahwa kulit leher Jin terasa “sangat lembut”. Ungkapan ini dinilai publik bukan sekadar kekaguman, melainkan bentuk objektivifikasi yang memperkuat dugaan pelecehan, sehingga mendorong banyak penggemar melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Perjalanan kasus hukum ini sempat mengalami hambatan prosedural. Pada Maret 2025, kepolisian Korea Selatan terpaksa menangguhkan penyelidikan sementara. Langkah ini diambil sesuai regulasi hukum setempat, di mana penyelidikan dapat dihentikan jika tersangka berada di luar negeri dalam waktu lama, tidak dapat dihubungi, atau menderita sakit parah. Mengingat pelaku adalah warga negara asing yang telah kembali ke negaranya, akses untuk pemeriksaan menjadi tertutup saat itu.
Akan tetapi, babak baru dimulai ketika wanita tersebut akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri dan bersedia menjalani pemeriksaan. Langkah kooperatif ini memungkinkan polisi untuk membuka kembali kasus tersebut. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa bukti-bukti yang ada—termasuk rekaman video dan pengakuan digital di blog pelaku—sudah cukup valid untuk menjeratnya. Berkas perkara kini telah dilimpahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut untuk proses peradilan selanjutnya, menandakan keseriusan otoritas Korea Selatan dalam menangani kasus pelecehan terhadap figur publik.







