Nasional
Bunga Zainal Kembali Diperiksa soal Dugaan Investasi Fiktif Rp6,2 M
JAKARTA, (usmnews)Aktris Bunga Zainal menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp6,2 miliar pada Kamis (17/10). Bunga sebelumnya sudah memberikan keterangan sebagai pelapor pada Jumat (30/8).
“Saya datang ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan tambahan. Saya menambahkan beberapa poin dalam laporan dan meminta update dari pihak kepolisian,” ujar Bunga di Polda Metro Jaya.
Bunga menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini tidak membawa bukti baru. Ia mencocokkan bukti-bukti yang sudah ia serahkan kepada penyidik sebelumnya.
“Bukti sudah cukup kuat, saya hanya mencocokkan tanggal kontrak kerja sama dan jumlah dana yang saya terima. Karena nilainya besar, saya butuh waktu untuk memastikan semuanya sesuai,” katanya.
Bunga menyatakan siap membuka peluang mediasi atau restorative justice, asalkan terlapor mengganti seluruh kerugian yang ia alami.
“Jika dia membayar langsung tanpa menunda, saya akan hentikan proses ini. Jumlahnya besar, jadi saya tidak akan menerima janji-janji kosong,” tegasnya.
Bunga sebelumnya memberi waktu kepada terlapor untuk menunjukkan itikad baik, tetapi terlapor gagal memenuhi kesepakatan dalam mediasi sehingga Bunga akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
Bunga melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ini pada 22 Agustus 2024, dengan nomor laporan LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut laporan tersebut melibatkan dua terlapor berinisial AAACD dan SFSS.
Bunga menjelaskan bahwa penipuan terjadi saat ia bekerja sama dengan terlapor dalam investasi pengadaan kopernik. Terlapor menjanjikan keuntungan, tetapi sejak Juni 2024, keuntungan tidak diberikan dan modal tidak dikembalikan.
Setelah memberikan somasi tanpa hasil, Bunga mengetahui bahwa dokumen yang terlapor gunakan diduga palsu. Ia pun memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.