Nasional
Bobby vs Edy: Tudingan Curang di Sengketa Pilgub Sumut

JAKARTA (usmnews) – Sidang sengketa Pilgub Sumut 2024 diwarnai saling tuding kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) antara pasangan Bobby Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Edy-Hasan menuding Bobby melakukan pelanggaran, termasuk melibatkan aparatur negara dan Pj Gubernur Agus Fatoni. Kuasa hukum mereka, Bambang Widjojanto, mengungkap adanya “cawe-cawe” melalui instruksi kepada penyelenggara pemilu.
Kubu Bobby menepis tudingan itu dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum Bobby, Qhaiszhar Iql Pandjaitan, balik menuduh Edy sebagai petahana yang memiliki peluang lebih besar untuk melakukan pelanggaran TSM. Menurutnya, tuduhan dari pihak Edy tidak terbukti secara signifikan mengubah hasil suara.
Sementara itu, Bawaslu Sumut menyatakan tidak ada laporan atau temuan terkait pelanggaran TSM dari kedua pihak. Hal ini semakin menguatkan posisi Bobby, yang membantah semua tuduhan. Koordinator Divisi Hukum Bawaslu, Payung Harahap, juga memastikan semua rekomendasi pemilu telah ditindaklanjuti oleh KPU.
Dalam persidangan, Bawaslu menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu, termasuk pemungutan suara susulan akibat banjir, berjalan sesuai prosedur. Alasan Edy tentang minimnya partisipasi pemilih akibat banjir pun dibantah KPU Sumut, yang memastikan semua tahapan sudah dilaksanakan dengan baik.