Nasional

Berkaca kasus SMAN 1 cimarga, P2G minta guru tak takut didik siswa di siplin

Published

on

Jakarta (usmnews) di kutip dari detiknews Berkaca Kasus SMAN 1 Cimarga, P2G Minta Guru Tak Takut Didik Siswa DisiplinKasus dugaan kekerasan yang melibatkan **Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria**, dan salah satu siswanya berinisial **ILP** yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah telah mencapai titik akhir damai.

Insiden yang bermula dari teguran yang berujung pada tindakan penamparan oleh Kepala Sekolah tersebut sempat memicu reaksi keras, termasuk laporan polisi dari orang tua siswa dan penonaktifan sementara jabatan Dini Fitria oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Namun, melalui mediasi yang dilakukan di SMAN 1 Cimarga pada hari Kamis (16/10), kedua belah pihak—Kepala Sekolah, siswa, dan orang tua siswa (Tri Indah Alesti)—telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan damai ini, laporan yang sebelumnya diajukan ke pihak kepolisian juga telah dicabut, mengakhiri proses hukum yang sempat berjalan.

Meskipun penyelesaian konflik telah dicapai, peristiwa ini menyisakan sejumlah sorotan dan keprihatinan dari berbagai pihak. Salah satu poin yang ditekankan adalah mengenai prosedur penanganan siswa yang melanggar tata tertib, khususnya larangan merokok di sekolah. Ditegaskan bahwa kebijakan sekolah melarang merokok, dan seharusnya pihak sekolah memanggil **orang tua siswa** terlebih dahulu untuk menjelaskan peraturan sekolah serta konsekuensi dari pelanggaran tersebut. Pendekatan ini dianggap lebih sesuai dan konstruktif dibandingkan dengan tindakan represif.

Ada pihak yang sangat menyayangkan keputusan orang tua siswa yang memilih jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke polisi sebagai respons awal.Di sisi lain, tindakan Kepala Sekolah yang melakukan **kontak fisik berupa menampar atau memukul** juga menuai penyesalan mendalam.

Tindakan tersebut secara tegas dianggap melanggar **kode etik guru**, tidak sejalan dengan **filosofi pendidikan Ki Hajar Dewantara**, serta bertentangan dengan **Undang-Undang Guru dan Dosen** dan **Undang-Undang Perlindungan Anak**. Pendidik tidak dibenarkan menggunakan amarah atau kekerasan fisik dalam proses pembinaan siswa.Keputusan Pemerintah Provinsi Banten untuk **menonaktifkan** Kepala SMAN 1 Cimarga Dini Fitria juga menjadi fokus perhatian.

Langkah penonaktifan ini dinilai terburu-buru, sebab seharusnya terdapat mekanisme sanksi berjenjang yang harus dilalui, mulai dari surat teguran pertama, kedua, peringatan, dan seterusnya, sebelum mengambil keputusan berat seperti pemberhentian atau penonaktifan.

Namun, dengan adanya tekanan dari publik dan setelah proses mediasi yang berakhir damai, Kepala SMAN 1 Cimarga akhirnya bersyukur dapat **kembali bertugas** menjalankan jabatannya.Walaupun telah kembali aktif, Dini Fitria secara terbuka mengakui bahwa ia masih merasakan **perasaan waswas** pasca-insiden tersebut. Ia juga menyoroti adanya **ketakutan yang meluas di kalangan para guru** dalam menjalankan tugas pembinaan siswa.

Kekhawatiran ini muncul karena tidak adanya batasan yang jelas antara proses **menegur** yang bersifat mendidik dengan tindakan yang dapat diartikan sebagai **mempermalukan** siswa.

Ia berharap agar pemerintah segera membentuk **TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan)** dan menyediakan **pelatihan (coaching)** bagi para pendidik. Tujuannya adalah untuk memberikan panduan yang jelas mengenai batas-batas peneguran dan disiplin, sehingga guru tidak lagi dihantui rasa takut yang pada akhirnya dapat menghambat proses pembinaan karakter siswa di sekolah.

Sebagai contoh konkret dari rasa takut tersebut, ia mencontohkan bahwa guru kesiswaan menjadi ragu untuk memotong rambut siswa yang gondrong karena khawatir akan mendapatkan perundungan atau tuduhan yang tidak menyenangkan. Hal ini menggarisbawahi perlunya dukungan sistem yang kuat bagi para pendidik agar dapat menjalankan peran mereka tanpa rasa cemas yang berlebihan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version