Business
BEI Tetapkan IATA, INDX, DWGL UMA

Jakarta (usmnews) — Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan tiga saham dalam status Unusual Market Activity (UMA) hingga perdagangan kemarin. Saham yang masuk daftar tersebut antara lain PT Indonesia Transport & Infrastructure Tbk. (IATA), PT Tanah Laut Tbk. (INDX), dan PT Dwi Guna Laksana Tbk. (DWGL).
BEI mengumumkan UMA sebagai sinyal peringatan dini atas adanya pola transaksi atau pergerakan harga saham yang tidak biasa dibandingkan tren sebelumnya. Meskipun begitu, pengumuman UMA tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran atau manipulasi pasar.
“Pengumuman UMA bertujuan agar investor lebih cermat dalam mengambil keputusan,” tulis pihak BEI dalam keterangannya.
Setelah menetapkan status UMA, BEI biasanya meminta klarifikasi kepada emiten terkait kemungkinan adanya informasi atau kejadian material yang dapat memengaruhi pergerakan harga saham tersebut.
Selain pengumuman UMA, BEI juga membuka kembali (unsuspend) perdagangan empat saham emiten per hari ini. Saham yang kembali dapat diperdagangkan adalah:
- PT Guna Timur Raya Tbk. (TRUK)
- PT Tourindo Guide Indonesia Tbk. (PGJO)
- PT Lovina Beach Brewery Tbk. (STRK)
- PT Danasupra Erapacific Tbk. (DEFI)
Di sisi lain, BEI menghentikan sementara (suspend) perdagangan lima saham emiten karena terjadi lonjakan harga kumulatif yang signifikan. Saham-saham tersebut meliputi:
- PT MD Pictures Tbk. (FILM)
- PT Satria Mega Kencana Tbk. (SOTS)
- PT Sentra Food Indonesia Tbk. (FOOD)
- PT Repower Asia Indonesia Tbk. (REAL)
- PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk. (OLIV)
BEI menyatakan bahwa penghentian sementara saham FILM berlaku mulai sesi I tanggal 17 September 2025, baik di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai. Keputusan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap investor akibat kenaikan harga saham FILM yang tidak wajar.
“Kami menghentikan sementara perdagangan Saham PT MD Entertainment Tbk (FILM) sebagai perlindungan bagi investor,” tulis Yulianto Aji Sadono dan Pande Made Kusuma Ari A mewakili BEI, Rabu (17/9/2025).
BEI akan membuka kembali perdagangan saham-saham tersebut setelah mempertimbangkan kondisi pasar dan informasi terbaru dari emiten yang bersangkutan.