Education

Beda Bantuan Insentif dan BSU, Simak Syarat Aktivasinya!

Published

on

Semarang (usmnews)- Presiden Prabowo meluncurkan tiga bantuan untuk guru dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI. Dua di antaranya adalah bantuan insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah menyalurkan berbagai bentuk bantuan kepada guru dan pendidik.

“Untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara internal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berusaha meningkatkan kualitas, kompetensi, dan kesejahteraan guru, sebagai pemenuhan janji dan program prioritas,” kata Mendikdasmen dalam acara Kado HUT RI dari Presiden untuk Guru di Gedung A Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).

Perbedaan Bantuan Insentif dan BSU

1. Penerima
Pemerintah menyalurkan bantuan insentif kepada 341.248 guru non-ASN formal jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Pemerintah menyalurkan BSU kepada 253.407 pendidik PAUD nonformal jenjang KB/TPA/SPS.

2. Durasi Bantuan
Bantuan insentif memiliki nominal Rp 300 ribu untuk 7 bulan.

Pemerintah menetapkan BSU senilai Rp300 ribu untuk dua bulan.

Selanjutnya, untuk memperoleh kedua bantuan tersebut, guru perlu melakukan aktivasi. Batas waktu aktivasi sampai 30 Januari 2026.

Syarat Aktivasi Bantuan Insentif dan BSU Guru :

  1. KTP
  2. NPWP
  3. Salinan surat keputusan penerima bantuan/info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
  4. Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
  5. Surat pertanggungjawaban mutlak yang diunduh di info GTK dan ditandatangani dengan meterai Rp 10 ribu.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version