Nasional
Bawas MA Periksa Zarof Ricar Terkait Rencana Suap Kasasi Ronald Tannur
Baca juga berita yang lain : Nasional
JAKARTA, (usmnews)Tim Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) memeriksa Zarof Ricar, tersangka kasus pemufakatan jahat dan suap dalam pengurusan kasasi Ronald Tannur, di Gedung Kejagung pada Senin (4/11). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa tim MA menangani langsung pemeriksaan ini.
Kejagung menetapkan Zarof, eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, bersama advokat Lisa Rahmat sebagai tersangka. Mereka terlibat pemufakatan untuk mempengaruhi putusan kasasi demi membebaskan Ronald, dengan Lisa menjanjikan Rp1 miliar kepada Zarof untuk pengurusan perkara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Zarof menerima gratifikasi Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram sejak 2012 hingga 2022. Zarof menyimpan sebagian besar uang tersebut dalam mata uang asing di rumahnya di Senayan, Jakarta Selatan, serta emas seberat 46,9 kilogram yang turut penyidik sita.
Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai Bawas MA Periksa Zarof Ricar Terkait Rencana Suap Kasasi Ronald Tannur dapat Anda temukan pada Nasional dan di tulis oleh Siloam