Lifestyle
Batasan Usia Media Sosial Bantu Orang Tua Awasi Anak

(usmnews)— Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana menerapkan aturan batas usia untuk penggunaan media sosial pada anak, meniru kebijakan Australia yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Jika aturan dilanggar, platform dapat dikenai denda hingga Rp250 miliar.
Rencana ini mendapat respons positif dari sebagian besar orang tua. Siti Nur Azzura, seorang ibu bekerja, mendukung kebijakan ini namun menekankan peran orang tua sebagai kunci keberhasilan. Menurutnya, pembatasan akan sia-sia jika anak tetap bebas menggunakan ponsel untuk membuat akun palsu.
Senada, Reyni Yulianti, ibu tiga anak, menyebut aturan ini akan membantu mengawasi penggunaan gawai anak-anaknya. Selama ini, ia mengatur waktu anaknya bermain YouTube dan TikTok dengan pengawasan langsung.
Mayoritas orang tua sepakat bahwa pembatasan usia dapat membantu mereka, tetapi implementasi dan pengawasan tetap menjadi tantangan utama.