Nasional

Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka dalam Skandal Minyakita!

Published

on

Jakarta (usmnews) – Bareskrim Polri menetapkan AWI sebagai tersangka karena mencurangi isi kemasan Minyakita yang tidak sesuai dengan labelnya. AWI mengelola lokasi di Kecamatan Cilodong, Kota Depok, tempat kecurangan itu dilakukan.

“Dalam perkara ini, penyidik menetapkan AWI sebagai tersangka karena berperan sebagai pemilik, kepala cabang, sekaligus pengelola lokasi tersebut,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus).

Bareskrim Polri dan Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers pada Selasa (11/3/2025).

Kapolri memerintahkan, Bareskrim Polri Satgas Pangan Polri untuk terus menegakkan hukum dan mencegah tindak pidana untuk mendukung serta menyukseskan program Asta Cita Presiden.

dalam melindungi masyarakat Indonesia sebagai konsumen serta menjaga perekonomian negara dari kerugian akibat kejahatan.

Produsen tersebut berlokasi di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT01, RW19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Sementara itu, AWI mengaku memperoleh bahan baku dan kemasan dari wilayah Kota Bekasi.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mendapatkan bahan baku minyak dari PT ISJ melalui seorang trader bernama D di Bekasi dengan harga Rp 18.100 per kilogram.

Ia menambahkan bahwa tersangka membeli kemasan botol dari trader PT MGS di Kota Bekasi dengan harga Rp 430 per botol. Untuk kemasan pouch, tersangka membelinya seharga Rp 180 per piece, sementara kemasan 2 liter terbeli seharga Rp 780 per piece.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan bahwa minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter hanya berisi 750-800 mililiter. Menindaklanjuti temuan itu, Satgas Pangan Polri segera turun tangan dan membuka penyelidikan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyatakan bahwa pihaknya telah menyita barang bukti. Temuan ini terungkap ketika Andi Amran melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Ia juga mengungkapkan tiga produsen yang terlibat dalam kecurangan, yakni PT Artha Eka Global Asia (Depok), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus), dan PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version