Connect with us

Nasional

Bareskrim Bongkar Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster Rp15,1 M

Published

on

Bareskrim Bongkar Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster Rp15,1 M

JAKARTA, (usmnews)Bareskrim Polri membongkar penyelundupan 151 ribu benih bening lobster (BBL) jaringan Indonesia-Malaysia-Vietnam senilai Rp15,1 miliar.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menjelaskan tim menangkap jaringan ini setelah memperoleh informasi tentang rencana pengiriman BBL ilegal melalui jalur laut menggunakan kapal cepat.

Kronologi Pengungkapan

Nunung menyebut jaringan internasional ini mengemas BBL ilegal untuk diselundupkan melalui jalur laut di wilayah Jambi pada Senin (25/11). Tim Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan patroli laut dari perairan Karimun hingga Bintan.

“Sekitar pukul 19.00 WIB di perairan Pulau Numbing, tim menemukan kapal cepat yang membawa 28 boks styrofoam berisi BBL,” jelasnya.

Tim gabungan menangkap pelaku setelah kapal cepat mencoba melarikan diri hingga menabrak kapal patroli. Insiden ini melukai tiga dari empat tersangka akibat benturan dan baling-baling kapal. Tim mengevakuasi ketiga pelaku ke RSU Tanjung Pinang untuk perawatan.

Barang Bukti dan Tersangka

Operasi ini mengamankan 151.000 benih lobster dengan estimasi kerugian negara Rp15,1 miliar. Tim menangkap empat tersangka, yaitu SL sebagai operator mesin kapal, DK sebagai koordinator rute, SY sebagai kapten kapal, dan JN sebagai operator mesin.

Penyelidikan mengungkap jaringan internasional ini mengumpulkan BBL ilegal dari daerah seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat. Para pelaku mengirim benih-benih tersebut ke tempat pengemasan di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau. Pelaku menggunakan metode ship-to-ship transfer dari kapal nelayan ke kapal cepat.

Upaya Penyelidikan

Nunung memastikan tim terus mendalami negara tujuan pengiriman BBL ilegal serta mencari dalang utama jaringan ini. Penyidik menjerat keempat tersangka dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *