Nasional
Babak Baru Pengusutan Korupsi: KPK Angkut Dokumen Penting dari Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah
Semarang (usmnews) – Dikutip dari nasional.kompas.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam mendalami kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Pada hari Selasa, 16 Desember 2025, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut melakukan serangkaian penggeledahan intensif di tiga lokasi strategis di Kabupaten Lampung Tengah. Ketiga lokasi yang menjadi sasaran operasi “maraton” ini meliputi Kantor Bupati Lampung Tengah, Kantor Dinas Bina Marga, serta Rumah Dinas Bupati.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih, Jakarta, mengonfirmasi bahwa dari ketiga lokasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen ini dinilai krusial karena diyakini memuat jejak administrasi dan aliran dana yang berkaitan dengan praktik suap proyek infrastruktur di wilayah tersebut. Budi menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan akan segera melalui proses telaah dan analisis mendalam untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang dibangun oleh penyidik.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK sepekan sebelumnya, tepatnya pada Rabu, 10 Desember 2025. Dalam operasi senyap tersebut, Ardito Wijaya ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Kasus ini membongkar praktik “upeti” di mana Bupati Ardito diduga mematok biaya (fee) sebesar 15 hingga 20 persen dari nilai proyek yang ada di Dinas Bina Marga. KPK menduga bahwa modus operandi ini mungkin tidak hanya terjadi di satu dinas saja, sehingga penggeledahan dilakukan secara meluas untuk melihat potensi korupsi di sektor lain.
Fakta yang cukup mengejutkan terungkap dari aliran dana suap tersebut. KPK melansir bahwa Ardito Wijaya diduga menerima total uang sebesar Rp 5,75 miliar. Ironisnya, sebagian besar uang haram tersebut, yakni sekitar Rp 5,25 miliar, digunakan untuk melunasi utang kampanye yang menumpuk sejak tahun 2024, sementara sisanya sebesar Rp 500 juta digunakan sebagai dana operasional pribadi Bupati. Hal ini mengindikasikan adanya motif “balik modal” politik yang kuat di balik praktik korupsi ini.
Selain Ardito, KPK juga menjerat lingkaran dekat sang bupati. Empat tersangka lain yang turut ditahan memiliki hubungan politik dan kekerabatan yang erat, yaitu Riki Hendra Saputra (Anggota DPRD Lampung Tengah), Ranu Hari Prasetyo (adik kandung Bupati), serta Anton Wibowo (Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah sekaligus kerabat dekat Bupati). Sementara itu, dari pihak swasta, Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Saat ini, para tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.