Connect with us

Nasional

Babak Baru Kasus Ijazah Palsu: Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana Resmi Jadi Tersangka

Published

on

Semarang (usmnews) – Dikutip dari nasional.kompas.com Polemik berkepanjangan mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu oleh pejabat publik kembali mengguncang panggung politik nasional. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana. Kasus yang telah bergulir cukup lama ini akhirnya memasuki fase krusial setelah Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) secara resmi mengonfirmasi status hukum terbaru bagi orang nomor dua di Provinsi Bangka Belitung tersebut sebagai tersangka.

Kepastian mengenai penetapan status tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Konfirmasi singkat tersebut mengakhiri spekulasi yang sempat berkembang di masyarakat mengenai kelanjutan proses hukum Hellyana. Berdasarkan dokumen hukum yang ada, penetapan status ini tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim yang ditandatangani pada 17 Desember 2025.

Pangkal persoalan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keabsahan ijazah pendidikan tinggi milik Hellyana. Herdika Sukma Negara, selaku kuasa hukum pihak pelapor, mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang diajukan bersumber dari penelusuran data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Dalam basis data resmi pemerintah tersebut, terdapat kejanggalan administratif yang mencolok. Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada tahun 2013, namun status akademiknya menunjukkan bahwa ia mengundurkan diri hanya setahun kemudian, yakni pada 2014.

Logika hukum yang dibangun oleh pihak pelapor adalah ketidakmungkinan seorang mahasiswa memperoleh ijazah kelulusan strata satu (S1) hanya dalam kurun waktu satu tahun tanpa menyelesaikan beban studi yang dipersyaratkan. Temuan dari PDDIKTI inilah yang menjadi landasan kuat bagi penyidik Bareskrim Polri untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Hellyana sebagai tersangka. Penggunaan dokumen yang diduga tidak sah dalam kontestasi politik atau administrasi negara merupakan pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum pidana.

Namun, di sisi lain, pihak Hellyana melalui tim kuasa hukumnya, M. Zainul Arifin, memberikan sanggahan keras. Mereka menyatakan bahwa hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Mabes Polri terkait penetapan tersangka tersebut. Bantahan ini menunjukkan adanya perbedaan klaim antara pihak kepolisian dan pihak terlapor yang akan menjadi dinamika menarik dalam proses pembuktian di persidangan nantinya.

Kasus ini tidak hanya berdampak pada reputasi personal Hellyana, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai sistem verifikasi dokumen calon kepala daerah selama masa pemilihan. Jika terbukti secara sah di pengadilan, kasus ijazah palsu ini dapat berimplikasi luas terhadap keabsahan jabatan yang kini diemban, serta menjadi preseden penting dalam penegakan integritas bagi setiap pejabat publik di Indonesia

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *