Entertainment
Babak Baru Kasus Erika Carlina Diancam DJ Panda
Semarang (usmnews) – Kasus dugaan ancaman DJ Panda terhadap Erika Carlina kini resmi naik ke tahap penyidikan. Erika melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada 19 Juli 2025 dengan dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Data Pribadi.
Erika mengaku mendapatkan ancaman lewat grup fanbase DJ Panda yang berisikan 500 orang.
DJ Panda menyebarkan berita bohong tentang kehamilan Erika dan menuduhnya sebagai psikopat.
Laporan Naik Penyidikan. Polda Metro Jaya menyatakan laporan Erika Carlina terhadap DJ Panda kini naik ke tahap penyidikan.
“Sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah, Selasa (7/10).
Kasus naik ke penyidikan setelah gelar perkara menemukan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut.
DJ Panda Bakal DiperiksaPolisi menjadwalkan pemeriksaan Giovanni Surya atau DJ Panda terkait kasus pengancaman terhadap aktris Erika Carlina. DJ Panda akan diperiksa pada pekan depan.
Laporan Erika teregister dengan nomor LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Erika melapor terkait Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan/atau Pasal 65 ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.