Connect with us

Nasional

Babak Baru Kasus ASDP: Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Tiga Terdakwa Pasca Vonis Hakim

Published

on

Jakarta (usmnews) – Dikutip dari CNN Indonesia, Sebuah keputusan mengejutkan datang dari Istana Kepresidenan terkait kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan petinggi PT ASDP yang sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyatakan bahwa Presiden telah menandatangani surat pemulihan hak tersebut pada Selasa, 25 November 2025.

​Penerima Rehabilitasi

​Ketiga sosok yang mendapatkan pemulihan nama baik, kemampuan, dan kedudukan ini adalah:

  • Ira Puspadewi (Eks Direktur Utama PT ASDP)
  • Muhammad Yusuf Hadi (Eks Direktur Komersial dan Pelayanan)
  • Harry Muhammad Adhi Caksono (Eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan)

​Langkah ini diambil berdasarkan kajian Komisi III DPR RI yang menindaklanjuti aspirasi masyarakat sejak Juli 2024, meskipun detail kajian tersebut tidak dipublikasikan secara rinci. Rehabilitasi ini, menurut KUHAP, diberikan ketika penahanan atau pengadilan dinilai terjadi karena kekeliruan penerapan hukum atau tanpa alasan undang-undang yang sah.

​Kilas Balik Kasus: Kerugian Negara vs Temuan Hakim

​Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019-2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp1,27 triliun (kemudian dikoreksi menjadi Rp1,25 triliun). KPK memulai penyidikan sejak Juli 2024 dan memenangkan praperadilan yang diajukan para tersangka pada September 2024.

​Proses hukum berlanjut hingga penahanan pada Februari 2025 dan persidangan pada Juli 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat, yakni 8 tahun 6 bulan penjara untuk Ira Puspadewi, dan 8 tahun untuk dua direktur lainnya.

​Namun, palu hakim berkata lain. Pada vonis yang dibacakan 20 November 2025, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan—4,5 tahun penjara untuk Ira dan 4 tahun untuk dua terdakwa lainnya. Poin krusial dalam pertimbangan hakim adalah:

  1. ​Perbuatan terdakwa dinilai sebagai kelalaian, bukan murni niat jahat untuk korupsi.
  2. ​Tidak ditemukan fakta hukum bahwa para terdakwa menerima aliran dana atau keuntungan pribadi (kickback).
  3. ​Aset hasil aksi korporasi tersebut masih dapat dioperasikan untuk kepentingan publik.

​Respons KPK dan Proses Eksekusi

​Merespons keputusan Presiden, KPK melalui Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa secara formil proses hukum yang dilakukan KPK sudah berjalan sesuai prosedur dan teruji di praperadilan. Namun, KPK menghormati keputusan rehabilitasi tersebut sebagai ranah yang berbeda.

​Saat ini, KPK masih menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah (Kementerian Hukum) untuk membebaskan ketiga terdakwa dari tahanan. Pemberian rehabilitasi ini menjadi penanda akhir dari drama hukum yang sempat menyeret nama besar BUMN transportasi laut tersebut, sekaligus menegaskan bahwa tidak adanya aliran dana pribadi menjadi faktor kunci dalam pemulihan hak para terdakwa.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *