Nasional
Ayah Jual Bayi Rp 15 Juta Ternyata untuk Judi Online
Tangerang, (usmnews) – Pria inisial RA (36) ditetapkan sebagai tersangka setelah menjual bayinya sendiri kepada pasangan suami istri (pasutri) di Tangerang. RA mengaku sampai hati menjual darah dagingnya sendiri demi bermain judi online.
“Uangnya dia pakai buat judi online,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero, di kutip dari detikcom, Sabtu (5/10/2024).
Perbuatan RA tentu tak patut ditiru. Mirisnya lagi, uang hasil jual bayi itu dia habiskan dalam satu minggu.
“Seminggu habis duitnya,” ucapnya.
RA menjual anaknya itu kepada pasutri HK (32) dan MON (30) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjual anaknya senilai Rp 15 juta dengan dalih kesulitan ekonomi.
Alasan Pasutri Beli Bayi
Pasangan suami istri itu, HK (32) dan MON (30) turut ditangkap polisi. Keduanya mengaku membeli bayi tersebut karena ingin memiliki anak.
“Belum punya anak setelah 10 tahun nikah dan baru sebulan datang dari NTT,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, di kutip dari detikcom, Sabtu (5/10).
MON kemudian berinisiatif memposting tulisan di akun Facebook-nya. Dalam postingannya itu, MON menyatakan tengah mencari anak balita untuk dibeli.
Tersangka RA selaku ayah bayi melihat postingan itu. Dia kemudian menghubungi MON dan menyatakan akan menjual bayinya.
“Awalnya pelaku RA melihat sebuah postingan di Facebook, adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero menambahkan.
“Selanjutnya, pelaku RA berkomunikasi melalui messenger dan WhatsApp dan janjian menemui pemilik akun tersebut di wilayah Tangerang,” lanjut Kanitero.
RA dan pasutri itu kemudian bertemu di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang. Di situ, RA menyerahkan bayinya kepada HK dan MON.