Nasional
Aturan Penyitaan Tanah Telantar Menurut PP No 48 Tahun 2025
Semarang(usmnews) -Mengutip dari Kompas.com Tanah telantar kini menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2025. Regulasi ini memberikan kewenangan penuh bagi negara untuk mengambil alih kembali lahan yang pemiliknya biarkan menganggur secara sengaja. Oleh karena itu, setiap pemegang hak atas tanah wajib memahami kriteria terbaru ini agar aset mereka tidak masuk dalam daftar penertiban pemerintah.
Definisi dan Kriteria Tanah Telantar
Pasal 1 dalam beleid terbaru ini menjelaskan bahwa tanah telantar mencakup tanah hak atau tanah pengelolaan yang pemiliknya sengaja tidak menggunakan atau tidak memeliharanya. Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa lahan yang menganggur dapat menghambat program pembangunan nasional dan melemahkan ketahanan ekonomi masyarakat.
Baca juga : Tanah Telantar Selama 2 Tahun Bisa Diambil Negara, Ini Penjelasan BPN
Berdasarkan aturan tersebut, terdapat beberapa kriteria utama yang menentukan sebuah lahan menjadi objek penertiban:
- Cakupan Kawasan: Pemerintah menyasar kawasan pertambangan, perkebunan, industri, hingga pemukiman skala besar yang pemilik izinnya tidak menjalankan operasional sesuai rencana.
- Jenis Hak Tanah: Aturan ini menyasar pemegang Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pakai. Namun demikian, untuk tanah Hak Milik, negara hanya bisa melakukan penertiban jika pemilik membiarkan lahan tersebut hingga masyarakat menguasainya selama 20 tahun.
- Batas Waktu: Pemilik HGB atau HGU harus mengusahakan lahannya paling lambat 2 tahun sejak penerbitan hak. Jika pemilik melampaui batas waktu tersebut tanpa aktivitas nyata, maka pemerintah akan menetapkan lahan tersebut sebagai objek penertiban.
Pengecualian dan Pemanfaatan Lahan
Meskipun demikian, pemerintah tetap mengecualikan beberapa jenis lahan dari proses penyitaan ini. Sebagai contoh, negara tidak akan mengambil tanah Hak Pengelolaan milik masyarakat hukum adat serta aset yang berada di bawah pengelolaan Bank Tanah. Selain itu, lahan di wilayah Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) juga mendapatkan pengecualian serupa.
Lantas, pemerintah akan menggunakan lahan sitaan tersebut untuk apa? Setelah menetapkan status tanah telantar, negara akan memasukkan lahan tersebut ke dalam Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Dengan demikian, pemerintah dapat mengalokasikan lahan tersebut untuk kepentingan strategis. Misalnya, negara mendistribusikan kembali lahan melalui program Reforma Agraria atau menggunakannya untuk Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca juga : Harga Tanah Jabodetabek Tembus Rp 12 Juta per Meter
Kesimpulan
Regulasi ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam mengoptimalkan fungsi sosial setiap jengkal tanah di Indonesia. Oleh sebab itu, Anda harus memastikan bahwa lahan yang Anda miliki tetap produktif dan terawat. Jadi, dengan mengelola tanah secara aktif, Anda tidak hanya melindungi aset pribadi tetapi juga mendukung pemerataan pembangunan nasional.