Nasional
Asosiasi Industri Produk Tembakau Alternatif Minta Pemerintah Revisi PP Kesehatan

JAKARTA, (usmnews) Asosiasi pengusaha produk tembakau alternatif mendesak pemerintah untuk memperbarui peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan). Menurut berita dari Antara pada Selasa (20/8/2024), Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasmita menegaskan bahwa revisi diperlukan karena PP Kesehatan berpotensi mengancam keberlangsungan industri dan membatasi hak perokok dewasa dalam mengakses produk tembakau alternatif.
Garindra berpendapat bahwa UU Kesehatan mengamanatkan pengaturan khusus untuk rokok elektronik dan produk tembakau melalui peraturan pemerintah. Namun, ia menilai bahwa PP Kesehatan saat ini bertentangan dengan regulasi utama dan perlu disesuaikan. “Peraturan ini membuat industri produk tembakau alternatif terlihat kecil, padahal ada hampir 1.200 pasal di dalamnya yang hanya menyentuh sedikit aspek produk tembakau alternatif. Ini menunjukkan bahwa PP Kesehatan belum cukup memberikan perhatian yang adil,” ujarnya.
Ia juga menyoroti ketidakadilan dalam PP Kesehatan, khususnya Pasal 434 yang melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektrik secara eceran satuan, kecuali cerutu. Garindra menilai, pengetatan regulasi ini malah membatasi akses perokok dewasa terhadap produk tembakau alternatif, yang seharusnya lebih berfokus pada pencegahan bagi kalangan usia muda. “Regulasi yang diperketat ini tidak mencegah anak-anak di bawah usia, tapi justru menghambat perokok dewasa untuk mengakses produk tembakau alternatif,” katanya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Garindra menyebutkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mengajukan berbagai keluhan terkait peraturan tersebut. Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Kesehatan yang mulai berlaku sejak 30 Juli 2024, yang mencakup larangan penjualan produk tembakau secara eceran, kecuali cerutu dan rokok elektrik. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa pengesahan PP ini adalah bagian dari upaya transformasi kesehatan untuk membangun sistem kesehatan Indonesia yang lebih kuat, mandiri, dan inklusif.