Lifestyle
Aset Korupsi Timah Harvey Moeis Siap Dilelang, Termasuk 88 Tas Mewah Sandra Dewi

Semarang(Usmnews)– dikutip dari cnbc.com Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bersiap untuk menyerahkan seluruh aset sitaan yang terkait dengan terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis, beserta istrinya, Sandra Dewi, kepada Badan Pemulihan Aset (BPA). Penyerahan ini merupakan langkah lanjut untuk segera melelang aset-aset tersebut.
Proses hukum Harvey Moeis sendiri telah mencapai tahap akhir. Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah. Upaya hukumnya untuk mengajukan kasasi pun telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), yang berarti putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, telah mengkonfirmasi prosedur yang akan dijalankan. Ia menjelaskan bahwa aset-aset yang telah disita dan statusnya dirampas untuk negara akan diserahkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) eksekutor kepada BPA. Aset-aset ini nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara.
”Tim JPU eksekutor kepada Badan PPA untuk dilakukan penilaian nilai aset tersebut dan setelah itu dilakukan pelelangan,” jelas Anang. Ini berarti BPA akan terlebih dahulu melakukan penaksiran atau penilaian (appraisal) terhadap nilai dari seluruh aset sitaan tersebut sebelum akhirnya dilelang secara terbuka.
Dalam perkembangan terpisah, Sandra Dewi, yang merupakan istri Harvey Moeis, dilaporkan telah mengambil langkah signifikan. Wanita berusia 42 tahun tersebut memutuskan untuk mencabut gugatan keberatan yang sebelumnya ia ajukan terkait penyitaan aset dalam kasus yang menjerat suaminya. Tindakan ini mengindikasikan bahwa Sandra Dewi telah merelakan harta dan aset miliknya untuk turut disita oleh negara sebagai bagian dari konsekuensi hukum kasus korupsi tersebut.
Daftar lengkap harta kekayaan pasangan ini yang disita oleh negara telah tercantum dalam dokumen vonis yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024. Aset-aset tersebut mencakup barang-barang yang berkaitan langsung dengan Sandra Dewi.

Yang paling menonjol dari daftar sitaan adalah koleksi 88 tas mewah milik Sandra Dewi. Koleksi ini terdiri dari berbagai merek desainer ternama dunia, seperti:
Louis Vuitton: Termasuk model Mini Luggage, Dauphine Backpack, Moon Backpack, Vanity Bag, Boite Chapeau Souple, Capucines, dan Duffle, sebagian besar berbahan Monogram Canvas.
Hermes: Mencakup berbagai model seperti Lindy 20 (dengan stempel tahun berbeda dari 2020, 2021, 2022), Micro Picotin Lock, Picotin Lock 18, Picotin 26, Herbag 30, dan Mini Jypsiere. Bahan yang digunakan bervariasi dari Clemence Leather, Togo Leather, Swift Leather, hingga Epsom Leather.
Chanel: Terdapat puluhan tas Chanel, didominasi model Classic Double Flap (Medium dan Small), Chanel 19, 22 Mini Hobo Bag, Gabrielle Backpack, dan Urban Spirit Backpack, dengan bahan Caviar Leather dan Calfskin/Lambskin Leather.
Dior: Berbagai model juga disita, termasuk Revolution, Saddle Oblique Jacquard, J’Adior Flap Bag, Bobby Bag, Mini Book Tote, Lady Dior, Diorama, dan Vibe Zip Bowling Bag.
Merek Lain: Tas dari merek Fendi, Gucci, Céline, Loewe, Balenciaga, dan Valentino juga termasuk dalam daftar sitaan.
Dalam rincian vonis, beberapa tas tersebut diidentifikasi sebagai asli, sementara beberapa lainnya tercatat “tidak dapat diidentifikasi” (Unidentified) atau “tidak dapat diautentikasi” (Not Supported).
Selain koleksi tas yang fantastis, aset lain yang dirampas negara adalah logam mulia dan simpanan deposito senilai Rp 33 miliar. Hakim juga telah memerintahkan perampasan sejumlah properti, yakni dua unit kondominium di Gading Serpong, satu unit rumah di Kebayoran Baru (disebut Rumah Pakubuwono), dan satu unit rumah di Permata Regency, Jakarta Barat.







