Tech
Apple Gunakan Taktik Licik, 20 Juta Pengguna Rugi Rp 30 Miliar

Jakarta, (usmnews) – Apple kini menghadapi gugatan massal besar di Inggris terkait praktik bisnisnya di App Store. Pengguna menuduh perusahaan teknologi raksasa ini menyalahgunakan posisinya yang dominan di pasar dengan mengenakan biaya komisi sebesar 30% kepada para pengembang aplikasi. Akibatnya, pengguna iPhone dan iPad di Inggris diperkirakan merugi hingga 1,5 miliar poundsterling (sekitar Rp 30 miliar).
Sekitar 20 juta pengguna Apple di Inggris mengajukan gugatan ini, merasa terbebani dengan harga aplikasi yang lebih tinggi akibat biaya komisi tersebut. Meski demikian, Apple membela praktiknya, menyatakan bahwa biaya komisi tersebut sah dan menekankan manfaat dari pendekatan terintegrasi sistem operasi iOS, yang mengutamakan keamanan dan privasi penggunanya.
Gugatan ini kini memasuki tahap penting di Pengadilan Banding Persaingan Usaha London. Menariknya, ini adalah gugatan massal pertama terhadap Apple di bawah sistem gugatan kelompok yang sedang berkembang di Inggris. Kasus ini turut memperkuat tren hukum di Inggris, di mana perusahaan teknologi besar seperti Google, Meta, dan Amazon juga menghadapi tuntutan serupa. Google sendiri akan menghadapi gugatan dengan nilai mencapai US$ 1,1 miliar terkait komisi Play Store dalam waktu dekat.
Menurut Rachael Kent, akademisi yang memimpin gugatan ini, Apple telah mengeruk “keuntungan selangit” dengan menghilangkan persaingan dalam distribusi aplikasi dan pembelian dalam aplikasi. Pengacara Kent, Mark Hoskins, menegaskan bahwa monopoli Apple atas distribusi aplikasi iOS memungkinkan mereka membebankan biaya tinggi kepada konsumen.
Gugatan ini membawa perhatian besar mengenai praktik persaingan di pasar digital dan bagaimana perusahaan-perusahaan besar seharusnya bertanggung jawab terhadap konsumen mereka.